Wali Kota Solok H. Zul Elfian Terima Penghargaan sebagai Tokoh Madya Penggerak Koperasi Nasional

Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar saat menerima penghargaan sebagai tokoh penggerak koperasi.(Prokomp)

Padang, Klikpositif – Wali Kota Solok, H. Zul Efian Umar dianugerahi penghargaan sebagai tokoh penggerak koperasi nasional. Penghargaan itu diberikan pada Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-76 Tahun 2023 tingkat Sumatera Barat, Minggu (23/072023) di Universitas Negri Padang.

Piagam penghargaan diserahkan langsung Menteri Menteri Perindustrian Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita. Penghargaan tersebut tidak terlepas dari perhatian Zul Elfian dalam pengembangan koperasi di Kota Solok.

Peringatan Harkopnas tahun ini mengusung tema “Membangun Koperasi Berbasis Kearifan Lokal Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Mandiri, Modern, dan Berdigital”. Beragam kegiatan ikut menyemarakkan peringatan hari koperasi di Sumatra Barat.

Rangkaian kegiatan mulai dari dialog ketokohan Bung Hatta, lomba cerdas cermat, lomba pidato perkoperasian. Kegiatan tersebut bertujuan untuk tetap menumbuhkan jiwa dan semangat koperasi yang sesuai dengan pokok pikiran bung hatta yang tertuang dalam pasal 33 UU 1945.

Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi menjelaskan, Koperasi dan UMKM masih menjadi pilar yang sangat penting perekonomian di Sumatera Barat. Sebagian besar usaha masyarakat di Sumbar masih di dominasi oleh UMKM yang mayoritas masih membutuhkan dorongan untuk menumbuhkembangkan usaha tersebut dari pemerintah.

“Menumbuhkembangkan koperasi dan UMKM menjadi salah satu perhatian pokok pemerintah Provinsi Sumbar, hal ini sebagaimana ditetapkan pada misi yang ke-4 RPJM tahun 2021-2026. Meningkatkan usaha perdagangan dan industri kecil menengah serta ekonomi berbasis digital,” terang Mahyeldi.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan, saat ini pemerintah tengah fokus pada ekosistem kelembagaan koperasi. Salah satu upayanya yakni merevisi UU perkoperasian utk menjawab tantangan secara global.

“Melalui pembaharuan dalam RUU tersebut, diharapkan tercipta ekosistem kelembagaan koperasi yang lebih tangguh.
Berbagai isu strategis telah dibuat dalam RUU tersebut Mulai dari ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), adopsi tekhnologi digital dalam tata Kelola dan usaha,” terangnya.

Exit mobile version