SOLOK KOTA, KLIKPOSITIF – Meski di tengah wabah Corona, sejumlah agenda wajib tetap dijalankan pihak DPRD dan Pemko Solok, salah satunya sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2019, Kamis (09/04/2020).
Seperti biasa, sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can dan didampingi Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma selaku wakil pimpinan Dewan serta Wali Kota (Wako) Solok, Zul Elfian beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam hantarannya, Wali Kota Solok menjelaskan, mengacu pada amanat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD.
“Nota Pengantar ini berisikan gambaran secara umum atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota terhadap pengelolaan APBD setelah berakhirnya pelaksanaan anggaran tahun 2019,” terang Zul Elfian.
Dijelaskannya, Pada APBD Tahun 2019 telah ditetapkan jumlah anggaran pendapatan sebesar Rp.638,34 milyar dan anggaran belanja sebesar Rp. 693,52 milyar, dengan demikian terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 55,18 milyar.
Selain itu, dalam penyelenggaraan pemerintah, wako dalam menyebutkan, pihaknya bertekad untuk menjadikan Kota Solok sebagai kota perdagangan dan jasa yang maju dan modern yang dilandasi oleh kehidupan beragama agar Solok dapat menjadi kota yang diberkahi Allah SWT.
Untuk itulah, ulasnya, pembangunan mental dan keagamaan menjadi prioritas Pemko Solok dalam kehidupan masyarakat, dengan berlandaskan pada falsafah Adat Basandi Syara', Syara' Bersandikan Kitabullah (ABS-SBK).
“Tujuan kita adalah menjadikan kota Solok sebagai Kota Beras Serambi Madinah, sebuah kota yang sangat kental dengan kehidupan agama dan pada akhirnya masyarakat malu untuk berbuat kemaksiatan dan kemungkaran,” terangnya.
Kendati demikian, menurutnya, seperti apapun program yang dilakukan tentunya membutuhkan dukungan nyata dari semua pihak, masyarakat kota Solok dan juga DPRD. Program tidak akan jalan tanpa dukungan bersama.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can mengatakan, nota LKPJ 2019 yang disampaikan Wali Kota Solok selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“Akan kita bahas di tingkat Dewan, nantinya akan lahir berbagai rekomendasi untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap LKPJ yang disampaikan oleh Wako Solok,” tutupnya.
[Syafriadi]