PADANG, KLIKPOSITIF– Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat memanggil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang, Jumat 22 Januari 2021.
“Kami memanggil Kepala Sekolah SMK 2 Padang ini terkait informasi pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswa non muslim di sekolah tersebut,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani kepada klikpositif.com.
Ia mengatakan, kepala sekolah yang dipanggil tersebut untuk menjelaskan bagaimana duduk permasalahan yang viral di media sosial tersebut.
“Kami nanti akan membahasnya secara internal dan hasilnya nanti akan kami umumkan Senin 25 Januari 2021 mendatang,” lanjutnya.
Postingan dari akun facebook Elianu Hia menyatakan bahwa pihak SMKN 2 Padang memaksa anaknya untuk menggunakan jilbab.
Dalam postingan tersebut, ia mengupload foto surat yang menyatakan pernyataan tidak bersedia menggunakan kerudung atau jilbab.
Hingga berita ini diturunkan, yang memposting surat tersebut tidak ingin untuk dikonfirmasi dan telah dihubungi melalui messangger facebook.