Kamis, 24 Sep 2026 - 06:57 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Pemko Padang Akan Lakukan Vaksinasi Selama Ramadan

MUI menyatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.

redaksi
Jumat, 19 Mar 2021 | 14:49 WIB
Vaksinasi yang diberikan kepada ASN di Kota Padang

Vaksinasi yang diberikan kepada ASN di Kota Padang (Halbert Caniago)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF– Pemerintah Kota Padang memastikan akan tetap memberikan vaksinasi kepada masyarakat pada bulan ramadan mendatang.

Hal tersebut karena sudah adanya pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Kemarin itu kan sudah ada pernyataan dari MUI terkait vaksinasi saat melakukan ibadah puasa dan dibolehkan,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Padang Depitra Wiguna, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga

Wakili Sumbar di Pentas FEMI 2026, Remaja Asal Kota Solok Raih 2 Penghargaan Bergengsi

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:09 WIB

PKK Kota Solok Juara Umum Kategori Outbond Jambore Tingkat Sumbar di Bukittinggi

Jumat, 4 Sep 2026 | 10:34 WIB

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan vaksin Sinovac kepada masyarakat yang ingin divaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, MUI menyatakan boleh dan tidak membatalkan puasa. MUI menyatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Tags: coronaPadangRamadanSumbarVaksin

Berita Lainnya

Wakili Sumbar di Pentas FEMI 2026, Remaja Asal Kota Solok Raih 2 Penghargaan Bergengsi

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:09 WIB

PKK Kota Solok Juara Umum Kategori Outbond Jambore Tingkat Sumbar di Bukittinggi

Jumat, 4 Sep 2026 | 10:34 WIB

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB
Selanjutnya
ilustrasi

Ada Perahu Kosong di Tengah Laut, Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Pessel

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara