PADANGPARIAMAN, KLIKPOSOTIF– Bandara Internasional Minangkabau (BIM)- Sumatera Barat, mulai menerapkan vaksin booster untuk perjalanan dalam negeri.
Humas Angkasa Pura ll BIM, Fendrick Sondra mengatakan, kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2022.
SE itu sendiri berasal dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19.
Menurutnya, SE yang terbit pada 8 Juli 2022 lalu itu, membahas tentang ketentuan Perjalanan orang dalam negeri pada masa pendemi Covid 19.
“Sesuai dengan SE tersebut, sejak kemarin, Minggu (17/7/2022) kami sudah menerapkan vaksin booster sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN),” ungkap Fendrick.
Dalam SE tersebut, katanya lagi, persyaratan vaksin booster berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi udara, dan laut.
Kemudian juga dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
“Jadi bagi PPDN yang sudah vaksin booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ungkapnya.
Syarat Penerbangan yang Belum Vaksin Booster
Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Sampel rapid test antigen itu di ambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Bagi PPDN yang baru vaksin kedua juga bisa memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampelnya di ambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Fendrick menjelaskan, bagi PPDN yang sudah vaksin kedua juga bisa melakukan vaksin booster di bandara sebelum keberangkatan.
Sementara untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR .
Sampel itu di ambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“Sedangkan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi,” ulasnya.
Meskipun demikan, lanjutnya, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum.
“Sedangkan untuk PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” kata Humas itu.
Dia juga menjelaskan, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun pengecualian dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami juga menyediakan pelayanan vaksinasi booster untuk pengguna jasa penerbangan,” sebutnya.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.