Ungkap Kasus Kematian Rahmad Vaisandri, Andre Rosiade: Komisi III DPR akan Panggil Kapolres Metro Jaktim

Ungkap Kasus Kematian Rahmad Vaisandri, Andre Rosiade: Komisi III DPR akan Panggil Kapolres Metro Jaktim

Andre Rosiade bersama keluarga mendiang Rahmad Vaisandri usai RDP Komisi III DPR RI

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

JAKARTA, KLIKPOSITIF – Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengungkap kematian Rahmad Vaisandri yang diduga penuh kejanggalan.

Hal ini menjadi kesimpulan yang disampaikan Komisi III saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan keluarga Rahmad Vaisandri, Kamis (30/1/2025).

Wakil Ketua Komisi VI asal Sumatra Barat (Sumbar) Andre Rosiade yang hadir dalam RDP yang terbuka untuk umum itu mengungkapkan itu adalah bagian kesimpulan yang dikeluarkan Komisi III dalam RDP kali ini.

Komisi III meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi terhadap penyelidikan kasus yang terjadi terhadap Rahmad Vaisandri.

“Rahmad, seorang sopir bus asal Lubuk Basung, Agam, Sumbar diduga dianiaya tanggal 20 Oktober 2024 dan meninggal 24 Oktober 2024. Kami bersama keluarga ingin ini diusut seadil-adilnya. Tadi sudah ada rekomendasi dari Komisi III meminta Kapolres segera melakukan evaluasi,” ujar Andre yang juga Ketua DPD Gerindra Sumbar.

Sementara Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kasus Rahmad Vaisandri Komisi III nanti akan koordinasi dan minta keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Timur sejauh mana penanganan laporan model A dari kasus tersebut.

“Ketika nanti dalam komunikasi ada kejanggalan, kita akan gelar lagi pertemuan seperti ini. RDP lagi,” kata Waketum DPP Partai Gerindra ini saat RDP Komisi III.

Habiburokhman menjelaskan ada dua kesimpulan didapatkan Komisi III DPR RI dari kasus Rahmad Vaisandri ini. Pertama, Komisi III meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi terhadap penyelidikan dugaan pembunuhan terhadap Rahmad Vaisandri dengan laporan polisi nomor LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK PASAR REBO/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA secara transparan dan berkepastian hukum dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation secara komprehensif serta menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, kata Habiburokhman, Komisi III DPR RI juga meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Timur mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Brimob yang diduga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian Rahmad Vaisandri.

Anggota Komisi III DPR RI Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan terhadap penanganan kasus kematian Rahmad Vaisandri. Ia menegaskan, Komisi III siap mengawal kasus Rahmad Vaisandri yang kini sudah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Timur.

“Dari hasil yang saya dengar bahwa ini ada ketidakpuasan terhadap pelayanan terhadap kasus ini. Seperti kasus pertama kita star di RDP lalu kita panggil lagi. Karena ini kasus sudah diserahkan ke Polres Jakarta Timur dan pasti kita juga akan memanggil bagaimana penanganan kasus ini,” tutur politisi PKS ini.

Sementara itu, anggota Komisi III Benny Utama, mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Rahmad Vaisandri. Ia menegaskan Komisi III akan komit mengawal agar kasus kematian Rahmad ini diungkap secara adil.

“Saya yakin Komisi III tentu kita minta mati-matian dalam menungkap kasus ini. Apalagi pihak kepolisian telah meningkatkan pemeriksaan kasus ini dari polsek ke polres ini menunjukkan keseriusan dari kepolisian mengungkapnya,” kata Benny yang juga politisi asal Sumbar.

Penuh Kejanggalan

Dalam RDP Komisi III, Koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner, Mukti Ali memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus kematian Rahmad Vaisandri.

Mukti Ali menjelaskan, kasus ini bermula ketika Rahmad Vaisandri diantarkan oleh beberapa orang warga ke Polsek Pasar Rebo pada 20 Oktober 2024 dini hari dalam kondisi sudah babak belur.

Oleh polisi, Rahmad kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. “Pada saat itu Rahmad nyaris tidak memakai pakaian, hanya memakai celana dalam dan tangan terikat ke belakang,” terang Mukti.

Ironisnya, beberapa hari setelah itu, keluarga mendapatkan kabar jika Rahmad meninggal dunia di rumah sakit. “Setelah lima hari atau pada 24 Oktober 2024, Rahmad meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati,” sebut Mukti yang juga didampingi bapak dan ibu Rahmad Vaisandri.

Sebelum kejadian itu, kata Mukti, Rahmad sempat dilaporkan menghilang. Keluarga sempat membuat laporan orang hilang tanggal 30 Oktober di Polres Metro Jakarta Timur.

“Tanggal 2 November, keluarga juga mendatangi Polsek Pasar Rebo, untuk menanyakan orang hilang dengan menunjukkan foto korban, tapi tidak ada tanggapan dari Polsek Pasar Rebo,” tuturnya.

Lalu kata Mukti, pada 5 November 2024 barulah keluarga dikabari oleh Polsek Pasar Rebo bahwa ada mayat di RS Polri yang sesuai dengan ciri-ciri korban. Setelah dicek ternyata itu benar mayat korban.

“Di saat itu keluarga baru tahu kronologinya dari polisi bahwa Rahmad dituduh mencuri, dipukuli warga hingga babak belur lalu diantar ke Polsek Pasar Rebo hingga masuk rumah sakit,” jelasnya.

Mukti menduga kematian Rahmad banyak kejanggalan. “Ketika kami telusuri ternyata Polsek Pasar Rebo ini tidak mengamankan TKP. TKP itu bebas dari police line dan barang bukti yang mendukung sudah tidak ada,” tuturnya. (*)

Exit mobile version