Uji Publik, KPU Kabupaten Solok Usulkan 2 Struktur Dapil untuk Pileg 2024

Pelaksanaan uji publik terhadap usulan penataan daerah pemilihan legislatif untuk Kabupaten Solok pada pemilu legislatif 2024 mendatang.(Klikpositif)

Hayati Motor Padang

Solok, Klikpositif – KPU Kabupaten Solok mengusulkan dua struktur daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk pemilihan legislatif 2024 mendatang. Pertama, struktur dapil pada Pileg 2019, dan struktur baru dengan lima dapil.

Pada struktur lama, di Kabupaten Solok terdapat empat daerah pemilihan. Dapil Solok 1 yang terdiri dari Gunung Talang, IX Kito Sungai Lasi, dan Kubung dengan alokasi 11 kursi.

Kemudian Solok 2, dengan daerah X Koto Singkarak, X Koto Diatas, dan Junjung Sirih dengan 6 kursi. Selanjutnya Dapil Solok 3 dengan daerah Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi, Tigo Lurah dan Danau Kembar dengan 9 kursi. Terakhir, dapil Solok 4 dengan daerah Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti dengan 9 kursi.

Sementara dalam struktur penataan yang baru, KPU Kabupaten Solok mengusulkan lima daerah pemilihan. Dapil Solok 1, daerah Gunung Talang dan Danau Kembar dengan alokasi 7 kursi.

Kemudian Dapil Solok 2 tetap seperti sebelumnya. Dapil Solok 3 dengan daerah Kubung dan Sungai Lasi sebanyak 6 kursi. Dapil Solok 4 dengan alokasi 7 kursi terdiri dari Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi dan Tigo Lurah.

“Sementara untuk daerah Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Hiliran Gumanti menjadi Dapil Solok lima. Alokasi kursinya tetap 9 anggota DPRD,” terang Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil saat uji publik, Rabu (14/12/2022) di Aula D’realazion.

Uji publik penataan dapil tersebut dihadiri langsung ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, anggota komisioner Jons Manedi, Yusrial, Defil dan Vivin Zulia serta sekretariat. Uji publik berlangsung selama dua hari dari 13-14 Desember 2022 dengan melibatkan unsur partai politik, Bawaslu, media massa, organisasi masyarakat, unsur pemerintahan hingga organisasi kepemudaan.

Penataan daerah pemilihan mengacu pada 7 prinsip, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil.

prinsip tersebut meliputi; kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Tugas kita di KPU Kabupaten hanya mengusulkan ke KPU RI dengan menyertakan kajian-kajian serta pendapat dari berbagai elemen terkait. Untuk keputusan nantinya ditentukan oleh KPU RI. Sebelum uji publik, kita juga sudah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner bidang perencanaan, data dan informasi, Jons Manedi mengatakan, usulan penataan dapil sudah dilakukan sejak pileg 2009 lalu. Kemudian, juga pada pileg 2014 dan 2019, namun KPU RI masih memilih struktur dapil yang ada sebelumnya.

“Penataan Dapil merupakan persoalan kepentingan politik Kabupaten Solok. Semua stakeholder harus terlibat untuk memberikan masukan dan saran sehingga rancangan ini memenuhi prinsip penataan yang diamanahkan undang-undang,” terangnya.

Pihaknya mengajak, semua stakeholder pemerintahan untuk bersama-sama mengajak seluruh masyarakat untuk memenuhi administrasi kependudukan. Apalagi, masih ada masyarakat yang enggan mengurus adminduk. Data kependudukan masih menjadi catatan serius bagi Kabupaten Solok.

Data Kemendagri, secara agregat jumlah penduduk Kabupaten Solok masih berada di bawah 400 ribu jiwa. Sehingga, jumlah alokasi kursi untuk legislatif Kabupaten Solok masih 35 kursi.

“Catatan kependudukan masih ada yang mis. Masih ada penduduk yang enggan mengurus Adminduk. Ini tanggungjawab kita bersama, mari mengadvokasi masyarakat untuk mau mengurus KTP sehingga akurasi data penduduk Kabupaten Solok kian tinggi. Dan ini beerpengaruh pada alokasi kursi pada Pileg,” tutupnya.

Exit mobile version