Kamis, 12 Mar 2026 - 17:17 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Tuduhan Pencabulan, Oknum ASN Satpol PP Bukittinggi Ditangkap Polisi

Hatta Rizal
Jumat, 14 Mar 2025 | 21:03 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Oknum ASN di Satpol PP Bukittinggi berinisial RP, ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

RP dijemput paksa polisi usai beberapa kali mangkir dari pemanggilan.

Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar menjelaskan, kasusnya adalah dugaan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang murid yang bersangkutan.

Perlu diketahui, RP merupakan pelatih silat. Dia sebelumnya sudah dilaporkan orang tua korban.

Baca Juga

Bukittinggi Raih Penghargaan Internasional, The 5th ASEAN Clean Tourist City Award

Minggu, 1 Feb 2026 | 18:39 WIB

Usung Tema Sumbar Bangkit, Ribuan Pelari Meriahkan Minang Geopark Run 2025

Minggu, 21 Des 2025 | 08:23 WIB

“Orang tua korban melapor sejak 2024 silam,” kata Anidar kepada awak media, Jum’at 14 Maret 2025.

Kejadian berawal saat korban mendapat pelecehan dari RP pada Selasa 20 Agustis 2024 silam.

Tak senang dengan kejadian ini, orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.

Dari laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi.

Usai pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan status tersangka. Pada panggilan pertama dan kedua, pelaku tak datang.

Polisi menjemput paksa pelaku pada Kamis 13 Maret 2025. Saat itu pelaku berada di Padang.

Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif dan terancam pidana hingga 15 tahun.

(*)

Tags: BukittinggiKasus PencabulanSatpol PP Bukittinggi

Berita Lainnya

Bukittinggi Raih Penghargaan Internasional, The 5th ASEAN Clean Tourist City Award

Minggu, 1 Feb 2026 | 18:39 WIB

Usung Tema Sumbar Bangkit, Ribuan Pelari Meriahkan Minang Geopark Run 2025

Minggu, 21 Des 2025 | 08:23 WIB

Kota Solok Utus 2 Peserta di Cabang Tartil Dasar MTQ 41 Sumbar

Senin, 15 Des 2025 | 18:58 WIB

MTQN 41 Bukittinggi Resmi Ditabuh, Kota Solok Bidik 5 Besar

Sabtu, 13 Des 2025 | 22:15 WIB
Selanjutnya
Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak

Pelatih Persib Bandung Bongkar Kelemahan Semen Padang FC, Almeida Harus Waspada!

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara