Tolak Permen Tentang JHT, Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi

Ilustrasi Unjuk rasa buruh

Ilustrasi Unjuk rasa buruh

KLIKPOSITIF – Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair pada usia 56 Tahun, ribuan buruh dan pekerja berencana akan menggelar aksi unjuk rasa besok (Rabu,16/2).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan ribuan buruh dan pekerja akan turun ke jalan.

Said Iqbal menjelaskan, ada 2 tuntutan pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kedua ganti Menteri Tenaga Kerja.

“Tuntutan mencopot Menteri Tenaga Kerja sebab berbagai kebijakannya sudah terlalu sering melukai hati para buruh,” kata Said Iqbal, Selasa (15/2/2022) dalam konferensi pers secara daring.

“Tiba-tiba tidak ada hujan tidak ada angin keluar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Tanpa ada pembicaraan satu kalipun,” tegas Said Iqbal.

Kebijakan JHT

Terkait kebijakan JHT berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menurutnya amat menyengsarakan kaum buruh dan pekerja.

“JHT yang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus menunggu usia 56 tahun. Itu waktu yang sangat lama,” tegasnya.

Ia mencontohkan, kalau hari ini ia misalnya berusia 30 tahun, mka harus menunggu 26 tahun untuk mengambil JHT.

“Sudah bangkrut dan susah duluan buruh dan pekerja akibat kebijakan Kemenaker ini,” tegas Said.

JHT Hak Pekerja dan Buruh

Menurutnya JHT atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan yang merupakan hak pekerja dan buruh.

JHT jadi kebutuhan bagi mereka yang ter-PHK, yang mengundurkan diri, yang pensiun dini untuk bertahan hidup ataupun membuka usaha baru.

Berlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

“Intinya memastikan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut atau dibatalkan dan berlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan pekerja yang terkena PHK dan alasan lainnya bisa mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama setelah satu bulan setelah terkena PHK,” pungkas Said Iqbal.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik pada masyarakat karena baru bisa cair setelah usia 56 tahun.

Exit mobile version