KLIKPOSITIF β Komisaris Utama Bank Nagari, Andri Yulika, menegaskan komitmen manajemen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap praktik kecurangan (fraud) di lingkungan Bank Nagari.
Menurut Andri, jajaran komisaris secara rutin melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK guna memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
βKami rutin memelototi ini, bagaimana memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti. Alhamdulillah, tindak lanjut rekomendasi BPK saat ini di Bank Nagari sudah mencapai 94 persen,β kata Andri, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, Bank Nagari tidak memberikan ruang bagi praktik fraud. Setiap indikasi penyimpangan yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sejumlah kasus yang terungkap selama ini justru berasal dari sistem pengawasan internal yang berjalan efektif, baik melalui mekanisme whistleblower maupun audit internal perusahaan.
βSejauh ini, di Bank Nagari, terungkapnya fraud ini karena sistem whistleblower dari dalam maupun melalui audit internal. Sistem itu terus berjalan. Tidak ada toleransi terhadap fraud ini. Nol toleransi,β tegasnya.
Andri mengatakan, komisaris juga terus mengingatkan direksi untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta sistem pengendalian internal guna mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sejumlah temuan yang tercantum dalam LHP BPK terkait pengelolaan kredit produktif Bank Nagari pada beberapa kantor cabang pembantu. Temuan itu menjadi perhatian manajemen untuk terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, memastikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik saat ini telah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal perusahaan dan proses hukum.
Salah satu kasus yang masih dalam penanganan adalah dugaan penyimpangan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut.
βContoh kasus KCP Siberut, ini masih berproses. Yang paling berat tentu sanksinya pemberhentian dan penggantian kerugian. Saat ini juga sedang berproses di penegak hukum,β ujar Gusti.
Selain itu, kasus yang terjadi di KCP Talawi juga telah memasuki tahapan hukum. βDi Talawi juga sudah ada penetapan tersangka,β katanya.
Gusti menegaskan, Bank Nagari menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Ia menilai, kasus-kasus yang terungkap tidak mencerminkan keseluruhan kinerja Bank Nagari. Sebaliknya, temuan tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal perusahaan berjalan dan mampu mendeteksi potensi pelanggaran.
βSetiap temuan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan sistem pengawasan internal,β ujarnya.
Bank Nagari juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan BPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum dalam menuntaskan seluruh tindak lanjut yang masih berjalan.
Manajemen berharap langkah pembenahan yang dilakukan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Nagari sebagai bank pembangunan daerah yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan bisnis perbankan.
Sebelumnya, dalam kesimpulan LHP BPK atas pengelolaan operasional Bank Nagari tahun 2023 hingga triwulan III 2025, auditor memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan yang menjadi perhatian manajemen untuk segera ditindaklanjuti.






