PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF- Hasil evaluasi rapat penanganan COVID-19 yang dilaksanakan tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Payakumbuh menelurkan keputusan untuk mengizinkan pelaksanaan Salat Tarwih di Masjid atau Mushala pada Ramadan tahun ini.
Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi yang juga Ketua Satgas COVID-19 di daerah tersebut menyebut, untuk kegiatan Ramadan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat karena sampai kini Kota Payakumbuh masih di zona kuning penyebaran COVID-19.
“Tim Satgas akan buatkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan surat edaran terkait pelaksanaanya, yang penting protokol kesehatan harus diterapkan,” kata Riza Falepi, Rabu (24/3).
Sementara untuk Pasa Pabukoan, dia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian lebih mendalam terkait teknis pelaksanaannya karena Pasa Pabukoan akan menimbulkan keramaian. Yang harus jadi perhatian utama adalah keseimbangan antara peningkatan ekonomi masyarakat dan penyebaran COVID-19.
“Sepanjang masyarakat kita tetap mematuhi protokol kesehatan dan kasus COVID-19 kota terus melandai, Insya Allah ini akan diperbolehkan,” ucapnya.
Riza menyebut saat ini Pemko Payakumbuh dan Tim Satgas COVID-19 masih menunggu aturan resmi dari Presiden atau menteri yang membidangi ini terkait pelaksanan kegiatan bulan Ramadhan.
Sementara itu Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira mengatakan untuk pelaksanaan kegiatan bulan Ramadan, berdasarkan edaran dari pusat sampai saat ini masih boleh termasuk untuk mudik sekalipun.
“Untuk saat ini kita siapkan dulu SOP-nya sepanjang masih dibolehkan, nanti kalau ada aturan atau kebijakan baru dari pusat baru kita mengacu ke situ,” katanya.
Terkait rencana akan dibukanya Pasa Pabukoan, dia meminta Pemko Payakumbuh untuk benar-benar memperhatikan konsepnya terlebih dahulu, sehingga penerapan protokol kesehatan yang ketat bisa dilaksanakan oleh pedagang dan pembeli. (*)