PESSEL, KLIKPOSITIF- Tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Pol Airud Polda Sumbar dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar mengamankan baby lobster, dan sejumlah alat tangkap nelayan, di Perairan Pulau Rajo, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu 19 Maret 2025.
Kapolres Pessel AKBP. Derry Indra, melalui Kapolsek Pancung Soal Iptu. Hendra yang ikut turun membackup tim Gakkum, mengatakan, hal tersebut dalam rangka penindakan penangkapan ilegal dan menjaga habitat yang dilindungi.
“Barang-barang yang diamankan adalah kapal beserta alat perlengkapan penangkapan baby lobster, dan baby lobster sebanyak 2 pis (fiber kecil) yang belum tau jumlahnya,” ungkapnya pada wartawan.
Ia menjelaskan, selain peralatan tangkap, pihak tim gakkum juga mengamankan sejumlah anak buah kapal (ABK). Namun, pada saat sampai di lokasi, ABK Kapal sempat melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit.
“Ya, saat itu, ABK berhasil melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit. Sementara barang bukti langsung dibawah ke Polsek Pancung Soal, sambil menunggu pihak keluarga ABK, untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Lanjutnya, saat itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 9 orang terkait aktivitas penangkapan baby lobster tersebut. Namun, setelah itu dipulangkan ke rumah masing, menunggu proses selanjutnya.
“Pemeriksaan sembilan orang terkait penangkapan ilegal baby lobster tersebut guna melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut, dan setelah pemeriksaan. Ke sembilannya dikembalikan ke kediamannya masing-masing,” ujarnya.