PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Tiga Ranperda Kota Pariaman disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Senin (13/6/2022).
Tiga Ranperda itu adalah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelum disahkan, Pemkot Pariaman memdengarkan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering) DPRD Kota Pariaman tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Tiga Ranperda tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Pariaman untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman.,” kata Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin.
Mardison berharap, Ranperda tentang Kota Layak Anak (KLA), dapat bermanfaat menjadi lebih baik terhadap pelaksanaan penyelenggaraan KLA.
Ia juga berharap, KLA berpotensi pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak di Kota Pariaman.
“Ranperda ini juga diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak-hak anak kedepannya,” ujar Mardison.
Begitupun dengan dua Ranperda lainny, lanjut Mardison, hendaknya dapat berjalan sesuai yang diharapakan.
“Semoga apa yang kita rencakan berjalan dengan sebaik-baiknya. Hal ini untuk kebaikan warga Pariaman juga,” kata Mardison






