KLIKPOSITIF – Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi berhembus, pegawai yang tidak lolos tes akan diberhentikan.
Menanggapi rumor itu, Johan Budi yang kini duduk sebagai anggota DPR dari Komisi III DPR berpendapat bahwa KPK tidak perlu melakukan pemecatan kepada pegawai yang tidak lulus asesmen. Menurut Johan tes tersebut diperuntukkan sebagai syarat alih status, bukan pemberhentian.
Adapun alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana.
“Kalau ada yang tidak lolos tes ASN-nya siapapun dia tidak dibatasi si A, si B, si C, tapi berlaku semuanya. Itu jangan diberhentikan. Saya tidak setuju itu kalau itu kemudian yang tidak lulus diberhentikan,” kata Johan Budi dihubungi Suara.com jaringan Suara.com, Rabu (5/5/2021).
Johan menyoroti apabila pemecatan pegawai dilakukan hanya karena mereka tidak lolos tes. Menurutnya tidak tepat, jika kemudian ada pegawai yang sudah bekerja lama harus berujung pemberhentian hanya karena proses alih status.
“Pegawai KPK itu kan sudah ada yang lebih dari 10 tahun kan di situ di KPK gitu. Bahwa diberhentikan gara-gara alih status itu kan nggak tepat,” kata Johan.
Kendati begitu, Johan mengatakan perlu dibuat mekanisme lain bagi para pegawai yang kemudian tidak lolos tes menjadi ASN. Mekanisme itu yang nantinya baru akan ditanyakan dan dibahas Komisi III kepada pimpinan KPK beserta Dewan Pengawas dalam rapat dengar pendapat mendatang.
“Jadi gitu. Nanti di dalam rapat dengar pendapat saya mungkin teman-teman yang lain di Komisi III akan menanyakan itu kepada pimpinan KPK maupun Dewan Pengawas KPK,” kata Johan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait informasi adanya sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa mengatakan, bahwa semenjak undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002 direvisi menjadi UU No 19 tahun 2019, maka sejak itu lembaga antirasuah harus tunduk dan mengikuti amanat sesuai UU KPK baru bahwa ada syarat pegawai KPK harus beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cahya menyebut bahwa pada 27 April 2021 lalu, memang bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara.
“Hasil tersebut itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes yang merupakan syarat pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN,” ungkap Cahya, Selasa (4/5/2021).
Sesuai UU KPK yang baru, peralihan status ASN diatur Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Meski begitu, Cahya tak mau menanggapi kabar yag berhembus bahwa sudah ada informasi banyak pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN.
Itu lantaran, hasil tes wawancara kebangsaan pegawai KPK oleh BKN masih tersegel dengan rapi dan belum diumumkan kepada publik.
“Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK (tes wawancara kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK,” ujar Cahya.
“Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” imbuhnya.
Adapun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa sejumlah pegawai KPK yang dianggap tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan sudah dirancang sedemikian rupa.
“ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK,” Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Betapa tidak, kata Kurnia, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru.
“Diitambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan,” ungkap Kurnia
Apalagi Kurnia menilai, peran Presiden Joko Widodo dan Anggota DPR RI juga sangat berpengaruh dalam merevisi UU KPK, yang hingga kini merubah sistem kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.