PESSEL, KLIKPOSITIF– Ribuan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat pada Kamis 7 Juli 2021 padati rumah dinas bupati.
Kedatangan masyarakat sejak Kamis pagi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap putusan pengadilan, terkait vonis dari PN Kelas 1A Padang dengan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Bupati Pessel Rusma Yul Anwar yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atas pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah kasasinya ditolakMahkamah Agung (MA).
Salah seorang massa, Albert (31), mengaku kedatangannya menolak Bupati Rusma Yul Anwar melaksanakan putusan pengadilan, yang hasil hasil PK kasus Bupati yang baru dilantik beberapa waktu lalu tersebut keluar.
“Karena kami tahu bagaimana kondisi kasus ini. Kasus lawan politik dari awal. Jadi kami, ingin tidak ada eksekusi. Kami ingin, Pessel tetap dibawah pemerintahan pak AN (Rusma Yul Anwar) sampai PK keluar,” ungkapnya saat ditemui KLIKPOSITIF di sekitar Rumah Dinas Bupati Pessel.
Masyarakat yang berharap tidak ada eksekusi Bupati Pessel ini datang dan masih bertahan hingga siang, pukul 14.45 WIB menunggu negosiasi Kapolres Pessel, Dandim 0311 Pessel dan juga hadir tokoh masyarakat Pessel Nasrul Abit manta Wakil Gubenur Sumbar dan Bupati 2 periode Pessel.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum diketahui negosiasi yang dibahas. Tapi, dari informasi yang dirangkum Bupati Pessel yang merupakan Ketua DPC Gerinda Pessel itu masih di dalam rumah dinas.
“Kami ingin melihat secara jelas Bupati kami. Karena kami ingin pak AN tetap diluar dan menjadi bupati yang sah. Sebab, 128 ribu masyarakat telah memutus beliau jadi Bupati di Pilkada,” terangnya.
Sementara masyarakat yang datang lainnya, juga mengungkapkan hal sama. Menurut, Emi (43), Rusma Yul Anwar dan Rudi Hariansyah adalah pemegang kedaulatan melalui hasil Pilkada 2020.
“Kami ingin pengambil kebijakan yang tinggi menyelesaikan persoalan ini secara arif bijaksana, jangan sampai berdampak kepada kepercayaan masyarakat,” terangnya.
“Karena kami tahu, kasus ini bermula atas tidak senangnya lawan politik. Jadi kami berharap, pengambil kebijakan tertinggi harus bijaksana,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar mengaku, siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, pasca ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar menyatakan, pemenuhan panggilan itu bukan lah atas dasar desakan siapa pun. Namun, melainkan atas kesadaran sendiri sebagai warga yang taat dan bertujuan menjaga Pesisir Selatan kondusif. Sehingga dengan demikian, setelah ia memenuhi panggilan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan tidak ada lagi gonjang-ganjing soal bergulir kasusnya, dan berharap segera pihak-pihak yang menginginkan dirinya cepat dieksekusi tidak lagi heboh.
“Benar. Itu bahkan atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri. Saya akan datang sendiri memenuhi putusan pengadilan” ungkapnya pada KLIKPOSITIF dan media lainnya di Painan, Selasa 6 Juli 2021.
Niat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang tersebut, sebelumnya secara terang-terangan juga disampaikan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar dalam paripurna di DPRD Pesisir Selatan, Selasa itu.
Pada kasus tersebut, dalam eksepsi dakwaan perkara hukum ini disebut-sebut kasusnya bergulir berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar terkait perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan mulai 2016, dan terdapat laporan lain yang diteken Bupati Pesisir Selatan saat itu, Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.
Dari laporan tersebut, penasehat hukum (PH) Rusma Yul Anwar , Vino megatakan dari empat pelaku yang telah dilaporkan Bupati Hendrajoni, hanya kliennya saja yang diproses. Sementara, tiga nama lainnya tidak. “Padahal, dari keempat terlapor itu, justru lahan milik Rusma Yul Anwar kerusakannya yang paling kecil,” ungkapnya ketika itu.
Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu disampaikan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung. Pada laporan tersebut, terdapat tiga nama lainnya yang tidak diproses secara hukum. Ketiganya antara lain dua orang mantan pejabat di Pessel dan seorang pengusaha, dengan luasan kerusakkan yang lebih parah.
“Itu belum lagi kerusakkan yang ditimbulkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Hingga saat ini hanya Rusma Yul Anwar saja yang diproses hukum dan ditetapkan tersangka hingga terdakwa. Dikarenakan hal ini dinilai terkesan tebang pilih.