KLIKPOSITIF – Wujudkan penegakan hukum berkeadilan secara restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan Polda Sumbar dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengambil suatu langkah maju.
LKAAM dan Polri dalam hal ini bersinergi untuk mewujudkan hal tesebut, dan Kapolda Sumbar sudah menyepakati untuk menerapkan hal ini di Sumbar.
Dengan sinergi tersebut, maka perkara-perkara ringan bisa saja nantinya akan selesai oleh LKAAM pada lingkungan anak-anak dan kemenakan.
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati mengatakan, tindak pidana ringan tidak mesti lewat pengadilan.
“Kadang kala bisa selesai secara adat atau berdamai dengan melibatkan niniak mamak,” ujarnya.
Upaya penyelesaian melalui jalur adat atau LKAAM tersebut menggunakan konsep pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Kami mengapresiasi Kapolda Sumbar yang sudah sepakat untuk menerapkan mekanisme ini di Sumbar,โ ungkap Fauzi Bahar, Kamis (4/8).
Menurutnya, konsep restorative justice ini tentu memberi peluang kepada LKAAM sendiri untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan di lingkungan anak-anak dan kemenakan.
Sehingga, perkara pidana ringan tidak mesti lewat pengadilan.
“Ini adalah peluang bagi LKAAM dalam menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di tengah masyarakat Minang,” tegasnya.
“Kasihan anak kemenakan kita, baik yang jadi korban maupun pelaku tindak pidana ringan,” ujarnya.
Diberi Kewenangan, Tegaknya Kembali Marwah LKAAM dan KAN
Fauzi Bahar menjelaskan, bentuk dukungan terhadap konsep keadilan restoratif tersebut, LKAAM Sumbar membuat kesepakatan dengan Polda Sumbar yang mengatur hal-hal berkaitan dengan kasus agar bisa selesai secara adat melalui keadilan restroratif.
โLKAAM dan KAN akan bangkit serta berwibawa karena diberi kewenangan melalui restorative justice.
Ia menambahkan, sehingga para ninik mamak kembali dicari dan dibutuhkan anak kemenakan untuk menyelesaikan perkaranya.
Beberapa waktu lalu, LKAAM Sumbar dengan Polda Sumbar sudah sepakat untuk menerapkan Restoratif Justice yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) beberapa waktu lalu.
Adat Minangkabau miliki wewenang untuk menghukum secara adat
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa Adat Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat.
Lagian, suku Minang memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat.
โIni yang menjadi landasan kita untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat Minangkabau,”
“Untuk masuk dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non vokasi,โ ucapnya.
Ia mengakui dalam kesepakatan itu lahirlah MoU antara LKAAM dengan Polda Sumbar tentang penyelesaian masalah luar pengadilan.
“Ketika PKS itu sudah menjadi konsensus kita bersama, mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan kita taati sebaik-baiknya,” jelasnya.
“Jangan ada lagi pertengkaran, perkelahian akibat dari PKS kita harus mampu tunduk, patuh dan sama-sama kita laksanakan,โ katanya.
Konsep Restorative Justice
Irjen Pol Teddy menerangkan, Restorative Justice konsepnya adalah mengembalikan suatu keadaan sengketa itu kepada kondisi semula.
Maka yang berperan dalam hal ini adalah korban dan pelaku, termasuk masyarakat lain yang akan melakukan memediasi.
“Kemudian juga, Restorasi justice lingkungan Polri telah terlaksana sejak bergulirnya Perpol nomor 8 tahun 2021,โ tegasnya.
Irjen Pol Teddy membeberkan bahwa Sumbar, jumlah kasus yang selesai secara restorasi justice selama 2021 yakni sebanyak 1.011 dari 5.585 kasus.
“Sementara di 2022, dari total 2.257 kasus tindak pidana, sebanyak 257 kasus antara dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice,” pungkasnya