Minggu, 14 Agu 2022 - 04:30 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Tidak Harus ke Polisi, LKAAM dan KAN Sekarang Bisa Selesaikan Masalah Ini

Eko Fajri
Jumat, 5 Agu 2022 | 12:33 WIB
lkaam
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Wujudkan penegakan hukum berkeadilan secara restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan Polda Sumbar dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengambil suatu langkah maju.

LKAAM dan Polri dalam hal ini bersinergi untuk mewujudkan hal tesebut, dan Kapolda Sumbar sudah menyepakati untuk menerapkan hal ini di Sumbar.

Baca Juga

Perlombaan hut ri

Begini Kemeriahan Sambut HUT RI di Sutera Pessel

Sabtu, 13 Agu 2022 | 17:40 WIB
Bunga Rafflesia Tumbuh Mekar di Hutan TNKS Sako Tapan Pessel

Bunga Rafflesia Tumbuh Mekar di Hutan TNKS Sako Tapan Pessel, Begini Kondisinya

Sabtu, 13 Agu 2022 | 16:49 WIB

Dengan sinergi tersebut, maka perkara-perkara ringan bisa saja nantinya akan selesai oleh LKAAM pada lingkungan anak-anak dan kemenakan.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati mengatakan, tindak pidana ringan tidak mesti lewat pengadilan.

“Kadang kala bisa selesai secara adat atau berdamai dengan melibatkan niniak mamak,” ujarnya.

Upaya penyelesaian melalui jalur adat atau LKAAM tersebut menggunakan konsep pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Kami mengapresiasi Kapolda Sumbar yang sudah sepakat untuk menerapkan mekanisme ini di Sumbar,” ungkap Fauzi Bahar, Kamis (4/8).

Menurutnya, konsep restorative justice ini tentu memberi peluang kepada LKAAM sendiri untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan di lingkungan anak-anak dan kemenakan.

Sehingga, perkara pidana ringan tidak mesti lewat pengadilan.

“Ini adalah peluang bagi LKAAM dalam menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di tengah masyarakat Minang,” tegasnya.

“Kasihan anak kemenakan kita, baik yang jadi korban maupun pelaku tindak pidana ringan,” ujarnya.

Diberi Kewenangan, Tegaknya Kembali Marwah LKAAM dan KAN

Fauzi Bahar menjelaskan, bentuk dukungan terhadap konsep keadilan restoratif tersebut, LKAAM Sumbar membuat kesepakatan dengan Polda Sumbar yang mengatur hal-hal berkaitan dengan kasus agar bisa selesai secara adat melalui keadilan restroratif.

“LKAAM dan KAN akan bangkit serta berwibawa karena diberi kewenangan melalui restorative justice.

Ia menambahkan, sehingga para ninik mamak kembali dicari dan dibutuhkan anak kemenakan untuk menyelesaikan perkaranya.

Beberapa waktu lalu, LKAAM Sumbar dengan Polda Sumbar sudah sepakat untuk menerapkan Restoratif Justice yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) beberapa waktu lalu.

Adat Minangkabau miliki wewenang untuk menghukum secara adat

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa Adat Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat.

Lagian, suku Minang memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat.

“Ini yang menjadi landasan kita untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat Minangkabau,”

“Untuk masuk dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non vokasi,” ucapnya.

Ia mengakui dalam kesepakatan itu lahirlah MoU antara LKAAM dengan Polda Sumbar tentang penyelesaian masalah luar pengadilan.

“Ketika PKS itu sudah menjadi konsensus kita bersama, mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan kita taati sebaik-baiknya,” jelasnya.

“Jangan ada lagi pertengkaran, perkelahian akibat dari PKS kita harus mampu tunduk, patuh dan sama-sama kita laksanakan,” katanya.

Konsep Restorative Justice

Irjen Pol Teddy menerangkan, Restorative Justice konsepnya adalah mengembalikan suatu keadaan sengketa itu kepada kondisi semula.

Maka yang berperan dalam hal ini adalah korban dan pelaku, termasuk masyarakat lain yang akan melakukan memediasi.

“Kemudian juga, Restorasi justice lingkungan Polri telah terlaksana sejak bergulirnya Perpol nomor 8 tahun 2021,” tegasnya.

Irjen Pol Teddy membeberkan bahwa Sumbar, jumlah kasus yang selesai secara restorasi justice selama 2021 yakni sebanyak 1.011 dari 5.585 kasus.

“Sementara di 2022, dari total 2.257 kasus tindak pidana, sebanyak 257 kasus antara dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice,” pungkasnya

Tags: daerahHukumKanLkaamSumbar

Berita Lainnya

Perlombaan hut ri

Begini Kemeriahan Sambut HUT RI di Sutera Pessel

Sabtu, 13 Agu 2022 | 17:40 WIB
Bunga Rafflesia Tumbuh Mekar di Hutan TNKS Sako Tapan Pessel

Bunga Rafflesia Tumbuh Mekar di Hutan TNKS Sako Tapan Pessel, Begini Kondisinya

Sabtu, 13 Agu 2022 | 16:49 WIB
pencurian Baseband

Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Pencurian Baseband

Sabtu, 13 Agu 2022 | 16:01 WIB
Posko Pengaduan Data SIPOL

Posko Pengaduan Data SIPOL Pessel Dibuka, Ini Gunanya

Jumat, 12 Agu 2022 | 21:30 WIB
Selanjutnya
Remaja Hanyut di Ganting Kubang

Remaja yang Hanyut di Ganting Kubang Pessel Ditemukan Meninggal Dunia

Komentar tentang ini

Classy FM

Berita Hangat.

Guru Honorer di Pessel

Kabar Baik, 1.269 Guru Honorer di Pessel Akan Diangkat Jadi PPPK

Rabu, 10 Agu 2022 - 20:04
gol penalti nabil asyura

Gol Nabil Asyura Bawa Timnas U-16 Indonesia Lolos ke Final

Rabu, 10 Agu 2022 - 22:21

Orang Tua Nabil Asyura Datang ke Sleman Beri Dukungan: Semoga Indonesia Bisa Juara

Jumat, 12 Agu 2022 - 13:38
razia knalpot racing

Gara-gara Hal Ini, Polres Pessel Kandangkan Puluhan Unit Sepeda Motor

Senin, 08 Agu 2022 - 11:36
foto orang tua nabil asyura

Foto Orang Tua Nabil Asyura Cs Ditempatkan di Ruang Ganti, Ini Penjelasan Pelatih Timnas U-16

Rabu, 10 Agu 2022 - 08:13
KlikPositif.com – Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: redaksiklikpositif@gmail.com

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara