PADANG, KLIKPOSITIF— Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan melakukan tes anti gen atau tes PCR swab di Kota Padang bisa mendatangi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
“Untuk peserta tes CPNS yang akan melakukan tes anti gen atau PCR di Puseksmas Andalas, bisa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK),” kata Kepala Pusekesmas Andalas, Mela Aryati, Senin 13 September 2021.
Ia mengatakan, untuk peserta tersebut bisa menunjukkannya langsung ke petugas PCR yang ada di Puskesmas Andalas.
“Kalau untuk peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus membawa surat yang menyatakan lulus,” katanya.
Selain itu, untuk peserta PPPK juga harus membawa KTP atau KK untuk pendataan oleh petugas tes PCR di Puskesmas tersebut.
“Peserta juga harus mendownload aplikasi Indonesia Sehat agar bisa melihat hasilnya melalui aplikasi tersebut,” lanjutnya.
Seperti diketahui, tes SKD untuk CPNS di Kota Padang akan dilakukan pada tanggal 15 September 2021 mendatang di Balai Kota Padang.






