KLIKPOSITIF – KPU Bukittinggi masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) pileg khusus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumbar.
KPU Sumbar harus melaksanakan PSU ini, karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait sengketa Pileg DPD Sumbar.
Sesuai instruksi MK, PSU kali ini harus memasukan nama Irman Gusman.
“Hari ini kami ke Jakarta untuk mengikuti rapat koordinasi terkait PSU ini,” ujar Komisioner KPU Bukittinggi, Safri Miswardi saat rapat koordinasi pemuktahiran data pemilihan serentak nasional 2024 di Hotel Green Royal Denai, Rabu 12 Juni 2024.
Safri Wismardi juga belum bisa memastikan kapan PSU itu akan berlangsung di Sumbar, tak terkecuali di Bukittinggi.
Namun sesuai putusan MK, PSU harus terlaksana paling lambat 45 hari setelah putusan itu diucapkan pada Senin 10 Juni 2024 kemarin.
“Yang pasti kami siap melaksanakan PSU di Bukittinggi. Tapi kami tentu menunggu arahan dari pusat, bagaimana teknisnya, bagaimana logistik dan segala macamnya,” jelas Safri.
Sebelumnya, pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024, ada 15 calon yang maju di pemilihan DPD Sumbar.
Dengan masuknya nama Irman Gusman, berarti total sekarang jumlah totalnya menjadi 16 orang.
Merujuk hasil rekapitulasi KPU Sumbar, sebelumnya Cerint Iralozza Tasya memperoleh sebanyak 489.942 suara.
Lalu di posisi kedua Emma Yohanna dengan perolehan suara 377.605.
Selanjutnya, Jelita Donal alias Ustaz Jel Fathullah menempati posisi ketiga suara tertinggi dengan memperoleh 308.986 suara.
Sementara Muslim M Yatim berada di posisi keempat dengan 275.203 suara.