Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:21 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Terkait Pengajuan Tiga Ranperda, Ini Tanggapan Fraksi DPRD Tanah Datar

Delapan fraksi DPRD Tanah Datar menyampaikan pandangan umum dan memberikan tanggapan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah dalam rapat paripurna dewan, Senin 11 Oktober 2021

redaksi
Senin, 11 Okt 2021 | 18:01 WIB
Juru Bicara Fraksi PPP Arianto menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Ranperda yang diajukan Pemda

Juru Bicara Fraksi PPP Arianto menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Ranperda yang diajukan Pemda (humas DPRD)

Share on FacebookShare on Twitter

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Delapan fraksi DPRD Tanah Datar menyampaikan pandangan umum dan memberikan tanggapan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah dalam rapat paripurna dewan, Senin 11 Oktober 2021.

Tiga Ranperda yang ditanggapi fraksi-fraksi dewan tersebut adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041, Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Baca Juga

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB

Pameran Foto Jurnalistik Digelar di Istana Pagaruyung

Senin, 27 Jul 2026 | 23:23 WIB

Juru Bicara Fraksi PPP Arianto menanyakan sikap Pemkab Tanah Datar bila Ranperda RTRW 2021-2041 nanti disahkan, bagaimana nasib bangunan yang sudah berdiri saat ini yang melanggar aturan.

Kemudian, dalam Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang memecah Badan Keuangan Daerah menjadi dua, Fraksi PPP juga mengusulkan agar Pemkab memecah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua yakni Dinas Pendidikan, dan Dinas Kebudayaan.

Juru Bicara Fraksi Perjuangan Golkar Herman Sugiarto mempertanyakan Ranperda RTRW 2021-2041 ini sudah melalui kajian yang jelas dengan pertimbangan tenaga ahli sehingga tata ruang wilayah tercipta dengan baik.

Kemudian, memecah dua badan dalam Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, apakah sudah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang cukup sulit saat ini karena masih di tengah pandemi COVID-19.

Pada kesempatan itu juga disampaikan pendapat atau pertanyaan dari enam fraksi lainnya yakni Fraksi NasDem melalui juru bicara Khairul Abdi, Gerindra Kamrita, PAN Alimuhar, Demokrat Donna, Fraksi Hanura M Haekal, dan PKS Nurzal.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani, dan dihadiri 25 dari 35 anggota dewan, Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekwan Elizar, asisten, dan pimpinan OPD.

Pada rapat paripurna sebelumnya, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan pengajuan Ranperda RTRW 2021-2041 bertujuan untuk penyesuaian RTRW Wilayah Kabupaten Tanah Datar dan menyempurnakan struktur wilayah dan pola ruang wilayah berikut dengan ketentuan umum peraturan zonasinya, mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup.

Pengajuan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini adalah untuk memecah OPD Badan Keuangan Daerah menjadi dua yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang keuangan.

Badan Keuangan Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan pendapatan.

Kemudian, pengajuan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu ini bertujuan meningkatkan pemasukan penerimaan pendapatan daerah, dan pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya pelayanan publik dalam retribusi perizinan tertentu. (*)

Tags: Dprd Tanah DatarTanah Datar

Berita Lainnya

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB

Pameran Foto Jurnalistik Digelar di Istana Pagaruyung

Senin, 27 Jul 2026 | 23:23 WIB

Kabupaten Solok dan Tanah Datar Sepakat Serahkan Soal Batas Daerah ke Kemendagri

Senin, 6 Jul 2026 | 19:36 WIB

Kabupaten Solok dan Tanah Datar Sepakat Dukung Pembangunan Batalyon TP 951

Senin, 29 Jun 2026 | 10:33 WIB
Selanjutnya
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin

Maulid Nabi Muhammad Tetap 12 Rabiul Awal, Tapi Hari Liburnya Digeser Menjadi 20 Oktober

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara