Pessel, Klikpositif – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat meanggil sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) soal pengadaan alat teknologi informasi komunikasi (TIK) tahun 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), OGY F Mandala mengatakan, pemanggilan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait adanya pengaduan masyarakat dalam pengadaan alat TIK di lingkungan dinas tersebut.ย
Selain, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Kepala Bidang SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihaknya juga telah memanggil Kepala Dinas dari instansi pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan.ย
“PPK sudah dua kali kita panggil, Kadis dan PPTK baru sekali. Pemanggilan guna meminta keterangan terkait adanya pengaduan masyarakat yang masuk,” ungkap OGY F Mandala didampingi Kasi Intel Kejaksaan Pessel, Dody Susistro, Rabu 24 Mei 2023.
Ia menjelaskan, selain pejabat Dinas, pihak Kejaksaan juga bakal meminta keterangan pihak sekolah dasarย menerima pengadaan alat TIK guna dalam mendalami kasus tersebut.
“Masih penyelidikan. Selain pejabat dinas, pihak sekolah juga akan dipanggil sebagai penerima,” terangnya.
Terpisah, Kabid SD Disdikbud Pessel, Lendra membenarkan pihaknya dipanggil jaksa soal pengadaan alat teknologi informasi komunikasi (TIK) di lingkungan dinas setempat untuk tahun 2022.
Ia mengatakan, pihak dipanggil untuk dimintai keterangan karena adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat TIK tahun 2022.ย
“Nilai anggarannya sebesar Rp25,3 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Dana Alokasi Khusus tahun 2022,” terangnya.ย
Ia mengaku, sejauh ini selain dari dirinya, Kepala Dinas dan PPTK juga telah dipanggil terkait pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Pessel.