Terkait Pembangunan RSUD, Bupati Pessel: Kalau Saya Lanjutkan, Saya akan Menjadi Tersangka

Diduga ada sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi sesuai temuan hasil audit dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat.

Bupati Pessel, Hendrajoni

Bupati Pessel, Hendrajoni (istimewa)

Klikpositif Iklan Hayati

PESSEL, KLIKPOSITIF– Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Hendrajoni menegaskan, pihaknya tidak bakal melanjutkan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Bukit Kabun Taranak Painan yang terbengkalai hingga saat ini.

Hal itu, ditegaskan Bupati Pessel, Hendrajoni dalam penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang sudah diterimanya sejak 12 Maret 2020.

Ia mengatakan, tidak melanjutkan kembali pembangunan tersebut, karena ada sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi sesuai temuan hasil audit dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat.

“Pemerintah tidak akan melajutkan, Kalau saya lanjutkan, saya akan menjadi tersangka,” ungkap Hendrajoni dalam penyampaian hasil audit BPKP Sumbar di sela ruang rapat paripurna DPRD Pessel, Senin 10 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakikan Sumbar Nomor LAINV-316/PW03/5/2019 tanggal 3 September 2019 tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang disampaikan sebagai temuan BPKP.

Temuan pertama, adalah soal pembangunan RSUD yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang klarifikasi dan perizinan rumah sakit, dan pembangunan tidak didukung dengan dokumen AMDAL.

Kedua, pemilihan jenis pondasi berdasarkan rekomendasi konsultan, perencanaan kurang memperhitungkan kesesuaian kondisi tanah, dan pematangan lahan yang tidak sesuai prosedur dalam laporan studi kelayakan dan dokumen UKL UPL.

Sebab, pondasi bangunan atas konstruksi sarang laba-laba (KSLL) yang tidak mampu memikul beban bangunan. Sehingga, ahli tidak merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan terhadap bangunan gedung.

Ketiga, soal proses pelaksanaan pengadaan pembangunan relokasi RSUD Painan tidak sesuai ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 dengan perubahan Perpres 04 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jamalus Yatim meminta agar Bupati Pessel Hendrajoni membagikan hasil salinan hasil audit BPKP kepada DPRD Pessel, dan DPRD akan segera membahas secara internal untuk kebijakan yang dibuat Hendrajoni.

“Kami juga ingin melihat langsung hasil audit dari BPKP ini. Terkait kebijakan untuk menghentikan, kami di DPRD akan segera membahasnya,” tutup Jamalus Yatim.

Diketahui proyek relokasi RSUD M Zein Painan ini dibangun menggunakan dana pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang kini berubah nama jadi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berdasar Perda Nomor: 3 Tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014 tentang Pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP. Besar pinjaman Rp99 miliar, dengan rincian Rp96 miliar untuk konstruksi dan Rp3 miliar untuk Alkes, dan jangka waktu pinjaman selama 5 tahun.

Exit mobile version