Rabu, 09 Sep 2026 - 07:31 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Pidana Pemilu Bergulir di PN Painan, Keterangan Terdakwa dan Saksi Bertolak Belakang

Kiki Julnasri
Minggu, 21 Apr 2024 | 06:53 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PESSEL, KLIKPOSITIF– Sidang lanjutan terkait Kasus tindak Pidana pemilu, dugaan penggunaan Ijazah palsu dengan terdakwa It Arman, bergulir pada Jum’at (19/4) di Pengadilan Negeri Painan.

Sidang tersebut menghadirkan 2 orang saksi meringankan, sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam keterangannya di depan Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, terdakwa It Arman mengaku ia tidak mengetahui bahwa Ijazah dengan NISN 9994485727 atas nama dirinya tersebut bermasalah atau terdaftar atas nama milik orang lain (Alfi Ferdian Syah).

“Saya tidak mengetahui itu pak. Saya juga tidak mengenal Alfi,”ucapnya.

Saat ditanya Hakim kapan ia mengetahui adanya kejanggalan tersebut, terdakwa It Arman menyatakan baru diketahui setelah pemilihan legislatif.

Saya baru mengetahui setelah pileg dan mencurigai adanya kejanggalan,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim.

Keterangan Terdakwa tersebut, seolah bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara sebelumnya, yang menyebutkan bahwa sudah meminta terdakwa untuk mengurus NISN di kampung halaman nya setiap tahun sejak tahun 2016.

“Setiap dimasukkan datanya (It Arman) ternyata tidak valid sejak tahun 2016. Terdakwa juga saya minta mengurus setiap tahunnya, karena data kependudukannya tentu dia yang harus mengurus di kampungnya,” ujar Rita.

Keterangan lainnya yakni saat Saksi Rita menyebutkan bahwa saat akan melaksanakan ujian pada tahun 2018, terdakwa It Arman sudah mengetahui NISN nya bermasalah. Rita juga mengaku bahwa NISN 9994485727 yang diberikan kepada terdakwa adalah milik orang lain.

“Karena It Arman tidak memiliki NISN, maka oleh Tutor saya disampaikan: ‘pakai saja ini (NISN) dulu, ini punya orang, supaya bisa ikut ujian,” uja Rita menirukan ucapan tutornya dalam persidangan sebelumnya.

Saat ditanya hakim soal tanggal keluar Ijazah serta surat keterangan NISN yang dikeluarkan pada tanggal yang sama yakni 8 Juni 2018, saksi rita berdalih tidak melihat tanggal melainkan langsung tanda tangan, karena berkas yang menumpuk.

“Waktu itu saya sedang tidak sehat dan melihat berkas menumpuk, lalu saya tanda tangan saja tanpa memperhatikan tanggalnya,” ujarnya menjawab pertanyaan Hakim.

Sementara itu, Kabid Paud dan Dikmas Pendidikan Kota Padang, menyangkal kesaksian Kepala PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara pada persidangan Tindak Pemilu terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa IT Arman.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keterangan yang diterbitkan secara sendiri oleh PKBM, sehubungan dengan persoalan NISN it Arman.

“Surat Keterangan yang diterbitkan oleh PKBM tersebut, bukanlah NISN pengganti untuk NISN It Arman yang terdaftar pada Ijazah Paket C milik terdakwa. Melainkan NISN yang baru untuk It Arman sebagai peserta didik baru, jadi keliru itu, dan data tersebut bisa dilihat secara Online. Selain itu, surat keterangan yang diterbitkan itu juga salah, karena menerbitkan surat keterangan itu juga harus berkoordinasi dengan Dinas,” ungkap Asmawati yang juga hadir saat persidangan sebagai saksi.

Lebih lanjut terkait pelaksanaan Ujian, Asmawati juga menyatakan bahwa setiap peserta ujian memiliki 1 NISN. Jadi tidak diperbolehkan ada istilah β€œDipinjamkan” karena untuk masuk ke sistem ujian harus menggunakan NISN tersebut.

β€œSaya juga meragukan kesaksian tersebut, karena tidak mungkin dan tidak boleh NISN dipinjam-pinjamkan. Apalagi saat akan mengikuti ujian, kan peserta masuk ke sistem menggunakan NISN, jadi nggak mungkin itu, karena setiap peserta didik cuman punya 1 NISN,” sambungnya.

Baca Juga

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB
Bank Nagari

Dorong Digitalisasi Keuangan, Pemkab Pessel Gandeng Bank Nagari

Senin, 4 Mei 2026 | 00:47 WIB

Untuk tahap lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kota Padang juga akan melakukan Evaluasi terhadap PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, dan akan lebih hati-hati dalam memberikan rekomendasi terhadap PKBM lainnya.

β€œAkan segera kita Evaluasi, dan kedepan kita akan lebih hati-hati,” pungkasnya.

Tags: PesselPidana Pemilu

Berita Lainnya

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB
Bank Nagari

Dorong Digitalisasi Keuangan, Pemkab Pessel Gandeng Bank Nagari

Senin, 4 Mei 2026 | 00:47 WIB

Rakor di Pesisir Selatan, Sekdaprov Sumbar Dorong Hilirisasi Produk Unggulan Daerah

Senin, 16 Mar 2026 | 23:45 WIB

Gempa 4,2 Guncang Pesisir Selatan, Getarannya Terasa Hingga Padang

Kamis, 22 Jan 2026 | 09:48 WIB
Selanjutnya

Pj Wako Pariaman Tekankan Hal Ini ke Peserta Seleksi Calon Paskibraka Kota Pariaman Tahun 2024

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara