KLIKPOSITIF – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal turut menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar yang terkuak dari hasil LHP BPK.
Hal itu dinyatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurutnya, pihak KPK telah menerima menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumbar terkait adanya indikasi korupsi dana Covid-19 Sumbar.
“KPK bakal menganalisis apakah perkara tersebut berada dalam wewenang KPK,” katanya, saat berkunjung ke Pemprov Sumbar, Kamis (18/3/2021) dilansir dari Suara.com jaringan Klikpositif.com.
“Kalau penanganannya merupakan wewenang KPK, tentu akan diselidiki apakah itu memang dugaan tindak pidana korupsi. Kalau ada terindikasi korupsi, baru dilakukan pengumpulan barang bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah memeriksa Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar Erman Rahman. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan hal itu. Diakuinya, selain Erman Rahman, bendahara yang bersangkutan juga ikut diperiksa sebagai saksi.
“Ya, kedua sudah diperiksa sebagai saksi perihal dugaan penyelewengan dana covid ini,” bebernya.
Satake tidak bisa memastikan beberapa lama ke dua diperiksa. Namun pada saat diperiksa kedua saksi juga membawa dokumen-dokumen.
“Sejauh ini, sudah empat orang diperiksa. Dua orang diantaranya sudah diperiksa lebih dulu,” imbuhnya.
Sumber: Suara.com