Solok Kota, Klikpositif – Pandemi Covid-19 membawa dampak besar terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Alokasi pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan dalam APBD tidak memungkinkan berjalan sepenuhnya.
Seperti diketahui, kata Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, pelaksanaan kegiatan dan program belum berjalan maksimal akibat adanya pembatasan kegiatan pemerintahan dan masyarakat.
“Wabah Covid-19 menyebabkan tidak dapat berjalannya program dan kegiatan sebagaimana yang direncanakan,” ungkap Wawako saat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021, Selasa (7/9/2021).
Disamping itu, ulas Dhani, dalam rangka penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Solok telah melakukan pengalihan (Refocussing) anggaran untuk penanganan wabah.
Sampai Mei 2021 telah dilakukan tiga kali perubahan Peraturan Walikota tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, ini guna menampung kebutuhan penanganan Covid-19.
Wabah juga berdampak terhadap alokasi dana pusat ke pemerintah daerah. Sesuai dengan Permenkeu No.17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun 2021, alokasi pusat untuk kota Solok berkurang Rp18,25 miliar.
“Kondisi ini mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian belanja di masing-masing perangkat Daerah,” beber Dhani di hadapan anggota DPRD Kota Solok.
Seperti diketahui, sebutnya, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara perubahan APBD Tahun 2021 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan.
“Semoga pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 berjalan dengan lancar sesuai rencana dan disetujui sehingga program prioritas bisa dijalankan demi kemajuan Kota Solok,” tutupnya.