Solok, Klikpositif – Tim Satres Narkoba Polres Solok Arosuka kembali menciduk 2 pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya dibekuk di lokasi berbeda.
Dari informasi yang dihimpun di Mapolres Solok, keduanya pemuda tersebut berinisial BM (26), warga Batu Palano Nagari Selayo. Satu orang lainnya, ASR (20) yang tercatat sebagai warga Nagari Parambahan.
Awalnya, Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok medapat informasi terkait adanya seorang pemuda yang diduga membawa narkoba. Dari penyelidikan, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku.
Tim kemudian bergerak ke Parak Gadang dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang sengaja ditaruh di pinggir jalan.
“Narkoba tersebut dimasukkan dalam kotak rokok dan sengaja diletakkan di pinggir jalan. Dari pengakuan pelaku, memang narkoba itu miliknya. Diduga pelaku baru saja membeli barang tersebut dan diletakkan di pinggir jalan,” ungkap Kasat Narkoba, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Minggu (30/7/2023).
Usai pengakapan tersebut, tim kemudian menggelandang pelaku ke Mapolres Solok Arosuka.
Berselang beberapa jam kemudian, Tim Satres Narkoba Polres Solok kembali membekuk seorang pemuda berinisial ASR (20) di Galanggang Tangah, Nagari Selayo.
Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya tengah berhenti di sebuah warung di pinggir jalan kawasan Jorong Galanggang Tangah.
Tanpa pikir panjang, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ASR. Namun syaang, rekan pelaku berinisial G bisa melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu dalam saku celana kanan depan pelaku.
“Dari hasil introgasi terhadap pelaku ASR, Narkoba jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, kita amankan ke Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.