PASBAR, KLIKPOSITIF – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat tingkatkan status dugaan korupsi Rehabilitasi DI Batang Ingu di Kecamatan Talamau setelah menemukan dua alat bukti.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahyo Purnomo mengatakan naik nya status kasus Rehabilitasi DI tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tim penyelidik.
βHari ini kita naikkan status satu kasus dugaaan tindak pidana korupsi setelah menemukan dua alat bukti,β kata Kajari di Simpang Empat, Jumat (13/5/2022) siang.
Ia menerangkan pekerjaan tersebut berada di Dinas PUPR Pasaman Barat dengan rekanan CV Indra Jaya yang bernilai kontrak Rp1.852.800.000 pada tahun anggaran 2020.
βMeski telah ada dua alat bukti, tim penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen,β terangnya.
Ia juga berkomitmen akan terus mengungkap perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasaman Barat.
βKami akan terus ungkap dugaan-dugaan korupsi yang merugikan negara, sehingga tidak ada lagi modus yang sama terulang di kabupaten ini,β tegas Ginanjar.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah mengungkap dua kasus dugaan korupsi lain nya pada 2021 dan 2022.
Kasus-kasus itu yakni kasus korupsi perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD yang merugikan negara sekitar Rp650 juta pada tahun 2019.
Dalam kasus ini sebanyak lima eks mantan anggota DPRD periode 2014-2019 ditetapkan tersangka.
Mereka saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Padang.
Kemudian kasus dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam kasus ini tiga orang telah jadi tersangka, dua orang di antaranya telah ditahan sedangkan seorang lagi DPO.
Mereka yakni, kontraktor, PNS dan pelaksana lapangan.






