Rabu, 09 Sep 2026 - 15:32 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Tegakkan Semangat Keadilan, Ketum HIPMI Kepri Minta Mardani H Maming Dibebaskan

Muhammad Haikal
Selasa, 22 Okt 2024 | 17:10 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF — Kepemimpinan Prabowo-Gibran merupakan harapan besar bagi para pengusaha muda di Tengah bergulirnya kesesatan hukum pada kasus gratifikasi Mardani H Maming terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) kala menjabat sebagai Bupati Tanah Bumpu, sebelas tahun silam.

Kasus ini mengundang perhatian para pesohor hukum tanah air, seperti Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM. Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, yang melihat bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.

Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.

Sehingga, Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH meminta agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

β€œPutusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

Menyikapi ini Ketua HIPMI Kepulauan Riau, Sari Mulyawati, menaruh harapan pada kepemimpinan Prabowo-Gibran, supaya dapat membawa kemajuan dan keadilan bagi semua warga Indonesia.

β€œKhususnya dalam memberikan kepastian hukum yang stabil. Khusus mengenai kasus Tum Mardani Maming, banyak tokoh hukum telah menegaskan bahwa beliau tidak bersalah. Kami memohon agar pemerintahan baru bisa mengambil langkah bijaksana dalam memberikan keadilan dan kebebasan kepada Tum Mardhani,” ujarnya.

Baca Juga

Rizki Aulia terpilih dan dilantik sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Pasaman Barat periode 2026–2029

Rizki Aulia Resmi Nahkodai BPC HIPMI Pasaman Barat 2026-2029

Senin, 18 Mei 2026 | 18:19 WIB

BPD HIPMI JAYA Gelar Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Konsolidasi dan Dukung Program Prioritas Pemrov DKI Jakarta

Sabtu, 22 Mar 2025 | 09:00 WIB

Ia menyebut Mardani H Maming merupakan aset penting bagi bangsa dan panutan bagi generasi muda dan pengusaha muda.

Sepaak terjang Mardani sejak menjadi bupati termuda, hingga KEtua BPP HIPMi, merupakan motivasi bagi generasi muda, namun dengan adanya kasus ini, banyak generasi muda akan gamang dalam menjajaki investasi.

β€œMarilah kita bersama membangun negara ini dengan semangat keadilan, tanpa menjatuhkan sesama, dan bersatu melawan tantangan eksternal yang mengancam kemajuan kita,” tuturnya.

Tags: Hipmi

Berita Lainnya

Rizki Aulia terpilih dan dilantik sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Pasaman Barat periode 2026–2029

Rizki Aulia Resmi Nahkodai BPC HIPMI Pasaman Barat 2026-2029

Senin, 18 Mei 2026 | 18:19 WIB

BPD HIPMI JAYA Gelar Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Konsolidasi dan Dukung Program Prioritas Pemrov DKI Jakarta

Sabtu, 22 Mar 2025 | 09:00 WIB

HIPMI Sumbar Bersiap Gelar Musda, Heru Saputra Jadi Calon Kuat Ketua Umum Baru

Selasa, 24 Des 2024 | 10:10 WIB

Maju Kandidat Ketua BPC HIPMI Pessel, Rahmad Ardiansyah Usung Slogan ‘KolaborAksi’

Minggu, 23 Jun 2024 | 18:53 WIB
Selanjutnya
PKK Kota Solok memberikan bimbingan khusus terhadap pengurus dan kader Dasawisma Nangka IX.(Ist)

Dasawisma Nangka IX Laing Wakili Kota Solok di Tingkat Provinsi, PKK Lakukan Pembinaan

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara