PADANG, KLIKPOSITIF – Berbicara soal tata ruang suatu wilayah, maka akan ada sangkut pautnya dengan makhluk hidup yang berinteraksi di dalamnya. Tata ruang menyangkut semua aspek yang ada, baik di darat maupun laut, sehingga ia menjadi ruang yang produktif dalam keberlangsungan hidup. Walaupun sempit, namun tetap bisa beraktivitas secara nyaman dan meningkatkan ekonomi sehingga diperlukan tata ruang yang baik. Lalu apa itu tata ruang?
Ruang merupakan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Penataan ruang perlu dilakukan karena ruang itu terbatas, dengan adanya peningkatan jumlah penduduk, percepatan urbanisasi dan meningkatnya kebutuhan akan lingkungan kota/permukiman, maka kebutuhan akan ruang juga semakin meningkat dan menyebabkan terjadinya perubahan ruang dari alamiah menjadi kawasan pertanian, bangunan, permukiman, dan lain-lain
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumatera Barat, Ir. Palastri, M.Sc.Eng melalui fungsional penata ruang muda, Imelda Oscar mengatakan, untuk menciptakan tata ruang yang baik, pemerintah telah mengaturnya dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“UU ini bertujuan untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, dan mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Secara umum dapat disimpulkan bahwa tujuan dari penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang (darat, laut dan udara) yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” katanya saat dihubungi di Padang, Selasa, 14 Desember 2021.
Ia mengatakan, untuk mewujudkan hal itu, maka UU 26/2007 mengaturnya melalui penyelenggaraan penataan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang merupakan kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Adapun yang menjadi inti dalam penyelenggaraan penataan ruang adalah pada tahap pelaksanaan penataan ruang.
“Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, dimana ketiga unsur ini diatur dalam suatu dokumen yang kita kenal dengan dokumen Rencana Tata Ruang (RTR). Pada UU 26/2007, ketentuan yang mengatur tentang Pelaksanaan Penataan Ruang ini merupakan ketentuan yang paling banyak mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Dalam hal pembinaan, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah, seperti sosialisasi yang diatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, sebagaimana wujudnya dalam dokumen tata ruang rencana yang dikukuhkan dalam Perda sehingga menjadi produk hukum yang ditaati oleh masyarakat penguna tata ruang.
“Rencana tata ruang sendiri ada yang dikenal secara umum dan rinci. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersifat umum maka perlu diturunkan kembali menjadi rencana rinci yaitu RDTR yang berfungsi sebagai kendali atas pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota dan sebagai acuan untuk pemanfaatan dan pengendalian ruang, serta acuan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang. RDTR dilengkapi dengan peraturan zonasi yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya boleh dilakukan setelah memperoleh persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Tata ruang ada yang dikenal dengan tata ruang nasional, tata ruang provinsi, dan tata ruang kab/kota. Jika didetailkan lagi, maka ada tata ruang yang dilindungi agar tetap baik dan tata ruang yang dibudidayakan agar termanfaatkan dengan baik. “Untuk mewujudkan hal itu, maka rencananya dituangkan dalam skala peta. Untuk skala nasional 1:1.000.000. Untuk skala provinsi 1:250.000, untuk skala kabupaten/kota 1:50000, dan untuk skala kecamatan 1:25000. Peta ini mengatur soal tata ruang apa saja yang boleh diatur, misalnya di Sumbar mengatur tata ruang soal danau yang harus diselamatkan, soal jalan tol, kabupaten yang digunakan untuk kawasan perkebunan, , daerah untuk kawasan metropolitan, dll,” jelasnya.
RTRW Provinsi dicanangkan selama periode 20 tahun kedepan yang berlaku sejak Perda di canangkan dan boleh direvisi dalam lima tahun. “Untuk Sumbar, saat ini sedang dalam masa revisi. Revisi dilakukan agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD), sehingga bersinergi dengan pembangunan daerah,” tuturnya.
Tata Ruang Laut
Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038. RZWP3K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perairan pesisir yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
Secara umum/garis besarnya, bentuk integrasi tata ruang laut (RZWP3K) dengan tata ruang darat (RTRW) Provinsi Sumatera Barat, untuk muatan integrasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kab. BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Muatan RTRWP dan RZWP3K secara garis besar memiliki konsep pengaturan yang sama. Secara umum muatan RTRW Provinsi terdiri atas (1) Rencana Struktur Ruang yaitu susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat, (2) Rencana Pola Ruang yaitu distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya dan ke (3) arahan pengendalian pemanfaatan ruang yaitu upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
Sedangkan muatan RZWP3K terdiri dari Rencana Alokasi Ruang yaitu distribusi peruntukan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan arahan peraturan pemanfaatan ruang yaitu ketentuan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang mencakup seluruh wilayah perairan pesisir dan perairan sekitar pulau-pulau kecil.
Muatan Rencana alokasi ruang RZWP3K diintegrasikan kedalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang RTRW, sedangkan muatan peraturan pemanfaatan ruang RZWP3K diintegrasikan ke dalam arahan pengendalian pemanfaatan ruang RTRW. Dan muatan integrasi yang paling mendasar yaitu muatan KKPR laut dalam RTRW Provinsi.
RDTR di Kabupaten/Kota (Taru Kab/Kota)
Untuk meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR; memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR maka diberikan insentif dan disinsentif.
Insentif merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya, seperti pemberian keringanan pajak, subsidi, imbalan, atau penyediaan prasarana dan sarana. Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, seperti pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi serta kewajiban memberi kompensasi atau imbalan dan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Pengenaan Sanksi
Pengenaan sanksi dapat diberikan kepada :
1. Setiap Orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemeriksaan perubahan fungsi ruang dilakukan melalui audit Tata Ruang. Dalam pelaksanaan audit Tata Ruang, tim audit Tata Ruang dapat dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil penataan ruang dan ahli lainnya sesuai kebutuhan.
2. Orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR Sanksi administratif dapat langsung dikenakan tanpa melalui proses audit Tata Ruang.
3. Setiap Orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangau dinyatakan sebagai milik umum.
Sanksi dapat diberikan berupa sanksi administratif, berupa :
1. Peringatan tertulis;
2. Denda administratif;
3. Penghentian sementara kegiatan;
4. Penghentian sementara pelayanan umum;
5. Penutupan lokasi;
6. Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
7. Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
8. Pembongkaran bangunan; dan
9. Pemulihan fungsi ruang.
Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
Masyarakat ikut serta dalam proses penataan ruang dengan memberikan masukan melalui konsultasi publik. Sedangkan dalam pemanfaatan ruang masyarakat harus mengurus izin pemanfaatan ruang. Dalam pengendalian, masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang.






