KLIKPOSITIF – Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mulai bulan depan atau 1 April 2022 naik menjadi 11 persen, sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan tarif PPN jadi 11 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen,” kata Sri Mulyani.
Ia menambahkan, kita naikkan jadi 11 dan nanti 12 persen pada tahun 2025.
Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi Pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.
“Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera penyehatan,” tegasnya
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara dunia,” ujarnya.
Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu.
Hal ini karena pajak yang terkumpul akan kembali bagi kepentingan masyarakat.
“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus,” urainya.
“Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkas Menkeu.