SOLSEL, KLIKPOSITIF – Bupati Solok Selatan Khairunas menyatakan, akan segera menyurati Menpan-RB terkait tuntutan dalam aksi demo para honorer daerah itu.
Demo tenaga honorer Solsel itu berlangsung di kantor Bupati pada Senin (5/9) dengan tuntutan agar mereka dapat didata oleh BKPSDM.
Mereka menuntut hal itu berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga honorer (Non ASN) di lingkungan instansi pemerintah yang diterbitkan 22 Juli 2022.
“Pembkan akan menyurati kembali Menpan-RB mengenai teman-teman (Honorer,red) yang dirumahkan ini,” kata Bupati, Senin (5/9).
Ia menambahkan, tenaga honorer tersebut ada yang sukarela di BLUD, guru honorer, serta kategori dua yang dirumahkan.
“Surat ke Menpan-RB tersebut terkait apakah mereka boleh didata atau tidak,” ujar Khairunas usai bertemu perwakilan honorer.
“Honorer yang aktif sudah pasti kita data, yang tidak aktif itu akan kita pastikan dulu ke Menpan-RB bagaimana detailnya,” tambahnya.
“Jadi nanti pengusulan bersama tergantung arahan Kemenpan,” katanya.
Bupati juga menjelaskan, saat ini masih ada waktu untuk menentukan kepastian nasib honorer yang tidak aktif ini.
Tidak Ada Komentar dari Tenaga Honorer Perwakilan Aksi yang Bertemu Bupati
Sementara itu Koordinator aksi honorer baik Dewi Harianti maupun Walyunardi yang tergabung dalam sepuluh orang perwakilan honorer bertemu Bupati di Aula tansi ampek kantor Bupati usai pertemuan menolak untuk berkomentar dengan isyarat gerakan menggeleng kepala.
Surat Edaran Menpan RB
Honorer merujuk Surat Edaran Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer (Non ASN) di lingkungan instansi pemerintah tertanggal 22 Juli 2022.
Pada poin tiga huruf a sampai e, menjelaskan tentang Tenaga Honorer Kategori HN (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Dalam poin itu, tenaga honorer mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Kemudian di angkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, dengan syarat telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Kemudian berusia paling rendah 20, serta tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Aksi Demo Honorer Solok Selatan
Ini bukan aksi demo pertama Honorer Solok Selatan dalam menyampaikan aspirasinya.
Sebelumnya pada Senin 30 Agustus 2022 yang lalu, para Honorer Solok Selatan juga melakukan aksi yang sama di Kantor Bupati Solok Selatan.
Saat itu, Honorer ingin bertemu dengan Bupati atau Wakil Bupati. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Hanya ada Sekda yang menawarkan hanya menerima tiga orang perwakilan untuk berdiskusi.
Namun waktu itu para tenaga honorer menolaknya, dengan alasan semuanya harus ikut berdiskusi untuk mendengarkan keterangan secara langsung.