PASBAR, KLIKPOSITIF – Tanaman ganja sekitar ladang jagung terungkap oleh pihak kepolisian Pasaman Barat.
Seorang petani jagung Riko, di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, Riko (34) tertangkap polisi, kerena kedapatan menanam ganja pada kebun jagung milik nya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan terungkapnya ladang ganja tersebut berkat informasi warga.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi tanaman ganja untuk memastikan informasi,” katanya, Sabtu (19/2/2022) di Simpang Empat.
Dari hasil pemeriksaan atau penyelidikan pada Jumat (18/2/2022), petugas menemukan puluhan pohon ganja sekitar kebun jagung milik Riko (pelaku).
Dari pengakuan pelaku, puluhan tanaman ganja dan bibit ganja yang ada dalam polybag sekitar kebun jagung adalah miliknya. Ia mengaku yang menanam dan merawat nya sendiri.
Barang bukti yang ada antara lain, 41 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 1 meter.
Kemudian 3 batang dengan tinggi sekitar 20 centimeter, 44 buah polybag yang masing-masing ada tanaman bibit.
Polisi juga mendapati 1 buah kotak plastik warna ungu berisi tisu warna putih yang terdapat biji tanaman ganja.
Juga ada 1 buat alat semprot tangan.
Akibat perbuatan nya ia terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun dengan denda paling banyak Rp8miliar.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Eri.







