KLIKPOSITIF- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)adalah salah satu pajak yang ada di Indonesia. Menurut pengertiannya adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai jual objek pajak (NJOP).
Sementara itu, NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan. Untuk pembayaran PBB, sejak tahun 2014, pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Pajak telah mengalihkan pembayaran PBB yang kini ditanggungjawabi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ataupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berada di tiap daerah, namanya pun kini berubah menjadi PBB-P2.
Di Kota Padang, Bapenda Padang lah yang bertugas untuk mengumpulkan PBB dari tiap wajib PBB P2. Istimewanya, Bapenda Padang berusaha untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak PBB dengan menggunakan sistem online yang bernama Sistem Manajemen Informasi Pajak (SISMIOP). SISMIOP adalah sistem online yang dikembangkan oleh Bapenda Padang terkait PBB-P2. Wajib pajak cukup dengan melakukan pengisian data PBB-P2 yang dimilikinya dan membayarkan jumlah pajaknya ke Bank yang bekerja sama dengan Bapenda Padang.
Selain itu, Bapenda Padang juga telah membuka 5 Kelompok Kerja (Pokja) yang menaungi beberapa Kecamatan dalam tiap Pokja yang ada di Kota Padang. Sehingga, masyarakat bisa lebih mudah melakukan urusan terkait PBB mereka di tiap Pokja.
Nah, dari penjelasan di atas tentang PBB(P2), sudah tahukah Positifers manfaat membayar PBB-P2?
Seperti yang anda tahu, pajak merupakan sumber penghasilan Negara. Dimana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya belanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan. Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk megembangkan alat transportasi umum. Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Jadi jangan malas bayar pajak daerah ya, positifers. Karena pajak daerah gunanya juga adalah untuk pembangunan daerah kita masing-masing. Jika ingin daerah kita semakin maju, maka wajib pajak tak boleh malas ataupun lalai dalam bayar pajak!