Rabu, 20 Mei 2026 - 10:55 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Syarat dan Cara Menghitung Zakat Maal yang Benar

ada hak orang lain dalam harta yang dimiliki.

Andika
Rabu, 6 Mar 2024 | 17:09 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF — Dalam bahasa Arab Maal artinya harta atau kekayaan. Menurut agama Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhannya.

Sebagai umat muslim yang taat, Anda harus menyadari sepenuhnya bahwa ada hak orang lain dalam harta yang dimiliki.

Baca Juga

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Okt 2025 | 17:19 WIB

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Terima Anugerah Baznas Awards 2025

Kamis, 28 Agu 2025 | 22:11 WIB

Oleh sebab itu wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat mal. Tapi sebelumnya Anda harus paham cara menghitung zakat mal agar tidak sampai salah bayar.

Syarat dan Cara Menghitung Zakat Mal yang Benar

Coba perhatikan syarat dari zakat maal terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Jika Anda sudah memenuhi syarat-syarat di bawah ini maka wajib hukumnya bagi Anda untuk menunaikan pembayaran zakat maal untuk mendapatkan keridhoan dan membersihkan harta Anda dari hak milik orang lain.

1. Kepemilikan Sempurna

Dalam dunia zakat kepemilikan sempurna merupakan aspek utama yang paling penting. Kepemilikan ini artinya harta tersebut memang benar-benar milik Anda dan hal ini merupakan syarat sah zakat.

Jika kepemilikan sudah sempurna maka zakat mal yang ditunaikan bersifat sah. Dengan memahami syarat ini maka Anda dapat menunaikan zakat dengan lebih baik.

2. Harga Berkembang

Penting untuk diingat jika zakat maal tidak berkaitan dengan jumlah harta, akan tetapi berkaitan dengan nilai harta. Jadi jika terjadi perkembangan harga maka harta yang Anda miliki memiliki potensi pertumbuhan nilai.

Dengan terus memperhatikan aspek perkembangan ini maka Anda bisa memastikan jika zakat yang dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Melebihi Kebutuhan Pokok

Dalam menentukan zakat yang akan dibayar, terdapat syarat yang menyatakan bahwa harta harus melebihi kebutuhan pokok.

Ini artinya Anda harus sudah memenuhi kebutuhan sehari-hari baru kemudian boleh menunaikan zakat maal. Kebutuhan pokok pangan, sandang dan papan tidak masuk dalam perhitungan zakat.

4. Sudah Mencapai Nisab

Untuk menunaikan zakat maal terdapat batas minimal yang harus dipenuhi, ini diberi nama nisab. Syarat zakat maal sangat menekankan pada pentingnya memastikan bahwa harta sudah mencapai nisab. Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas, dengan nilai harga emas terbaru.

Jika harta Anda belum mencapai nilai tersebut, maka belum memiliki kewajiban untuk membayar zakat mal.

5. Sudah Mencapai Haul

Menurut Baznas haul adalah periode waktu satu tahun hijriah. Salah satu syarat zakat mal adalah, harta yang dimiliki sudah mencapai haul sebelum dikeluarkan zakatnya. Ini artinya harta sudah mencapai usia satu tahun penuh tanpa berpindah tangan, baru kemudian Anda wajib mengeluarkan zakat malnya.

6. Tidak Punya Utang

Utang Anda dapat mempengaruhi kewajiban membayar zakat. Syarat zakat mal adalah tidak memiliki utang. Jika Anda masih memiliki hutang maka Anda belum wajib mengeluarkan zakat mal.

Cara Menghitung Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim saat harta yang dimiliki sudah mencapai nisab. Jika harta sudah memenuhi persyaratan di atas serta mencapai nisab dan haulnya maka ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat maal.

Adapun cara menghitung zakat mal sangat mudah, Anda tinggal mengikuti ketentuan yang sudah ada saja. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total aset yang dimiliki.

Zakat Mal= 2,5% (dikali) Jumlah harta yang sudah tersimpan selama 1 tahun.

Berbeda dengan zakat pertanian yang harus dikeluarkan setiap panen dan sudah mencapai nisab, zakat mal hanya dikeluarkan satu kali dalam setahun. Semua harta diakumulasikan menjadi satu, jika sudah mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Lalu dimanakah sebaiknya membayarkan zakat maal? Anda bisa menunaikan zakat maal melalui Blibli.

Blibli akan menyalurkan zakat mal Anda kepada yang berhak melalui lembaga-lembaga yang zakat yang sah dan berbadan hukum.

Tidak perlu khawatir lagi untuk menyalurkan zakat, karena kapan pun bisa Anda lakukan dengan menggunakan aplikasi Blibli.

Tags: agamaZakat

Berita Lainnya

Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Okt 2025 | 17:19 WIB

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Terima Anugerah Baznas Awards 2025

Kamis, 28 Agu 2025 | 22:11 WIB

Semangat Solidaritas di Momen HUT RI, Bupati Jon Pandu dan Baznas Bagikan Ratusan Paket Sembako

Kamis, 14 Agu 2025 | 17:53 WIB

Musda Perti dan Perwati, Momentum Memperkuat Sosial Keagamaan

Kamis, 24 Jul 2025 | 19:04 WIB
Selanjutnya
Penghargaan Adipura Kota Solok

Kota Solok Bakal Arak Piala Adipura Keliling Kota

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara