Kota Solok, Klikpositif – Wakil Wali Kota Solok, Suryadi Nurdal menghadiri pengukuhan pejabat sementara (Pjs) Bupati Pasaman Barat, Ahad (13/4/2025) di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar. Gubernur menunjuk Kepala Biro Umum, Edi Dharma Syafni sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman.
Wawako Suryadi Nurdal hadir bersama perwakilan dari daerah lainnya di Sumatra Barat. Edi Dharma Syafni hanya akan menjabat selama 6 hari sebagai Pjs Bupati, sampai pelaksanaan Pilkada ulang yang bakal dilakukan 19 April 2025 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan 2 pesan utama kepada Edi Dharma Syafni selaku Pjs Bupati Pasaman. Pertama, memastikan fasilitasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada berjalan dengan baik, dan yang kedua tentang pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kepada saudara Edi Dharma saya berpesan, pastikan pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan pastikan netralitas ASN. Itulah tugas utama saudara di samping tugas rutin lainnya,” pesan Mahyeldi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Pjs Bupati Pasaman nantinya akan menjalankan tugas hingga 19 April mendatang atau bertepatan dengan berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara Bupati defenitif, Sabar AS yang juga ikut berkompetisi.
Kendati dengan masa tugas yang tergolong sangat singkat, Gubernur berharap kinerja Pjs Bupati tetap berjalan optimal. Apalagi, Edi Dharma sebelumnya juga sudah pernah menjabat sebagai Pjs Bupati di Kabupaten Pasaman jelang pelaksanaan Pilkada serentak akhir tahun 2024 lalu.
“Karena sudah dua kali bertugas di posisi dan tempat yang sama, Saya yakin dan percaya Saudara bisa menjalankan tugas dengan baik. Waktu yang singkat Insya Allah tidak akan menjadi kendala,” ujar Mahyeldi.
Seperti diketahui, KPU Pasaman bakal melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman. Rencananya, PSU dilangsungkan pada tanggal 19 April 2025 mendatang. Hal itu telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sengketa Pilkada pada 24 Februari lalu.