KLIKPOSITIF – Korea merupakan salah satu negara maju di dunia. Negara ini dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki etos kerja terbaik dalam segala bidang, termasuk soal besaran gaji yang dibayarkan kepada pekerjanya.
Namun sebuah survei terbaru akhir-akhir ini mengungkap bahwa ada beberapa pekerja yang masih lambat dalam menerima upah mereka saat bekerja.
Dilansir dari laman koreatimes, sebuah survei menunjukkan bahwa sekitar empat dari 10 pekerja yang disurvei di Korea mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
Berdasarkan survei terhadap 1.000 pekerja Korea, yang dilakukan pada tanggal 1 hingga 6 Agustus oleh Embrain Public, 43,7 persen responden mengatakan mereka mengalami masalah upah yang terlambat. Survei ini dilakukan atas permintaan kelompok sipil pro-buruh Gabjil 119 dan Yayasan Indah.
Kasus keterlambatan upah yang paling umum berdasarkan frekuensi adalah gaji pokok sebesar 30,2 persen, diikuti oleh upah lembur sebesar 27,8 persen, tunjangan tambahan sebesar 24,5 persen, dan tunjangan liburan tahunan sebesar 23,2 persen.
Pekerja tidak tetap lebih rentan terhadap keterlambatan pembayaran gaji, karena 34,8 persen responden yang bekerja di sektor non-reguler mengatakan bahwa mereka pernah mengalami penundaan tersebut, lebih tinggi dibandingkan 27,2 persen pekerja tetap.
Berdasarkan pekerjaannya, keterlambatan upah lebih sering terjadi di industri manufaktur dibandingkan dengan pekerjaan kerah putih, karena 37,7 persen dan 40,2 persen pekerja di kelompok pertama telah menerima upah pokok dan upah lembur yang tertunda. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pekerja kantoran yang masing-masing sebesar 26,4 persen dan 23,6 persen.
Sementara itu, hanya sekitar enam dari 10 pekerja yang mengalami keterlambatan menuntut pembayaran kepada pemberi kerja, sementara hanya 24,3 persen yang mengajukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja serta organisasi terkait.
Sebaliknya, 22,4 persen responden yang mengalami tunggakan pembayaran mengatakan mereka berhenti dari pekerjaannya, sementara 19 persen tidak melakukan apa pun. Sebagian besar dari orang-orang ini (43,5 persen) mengatakan mereka mengabaikan penundaan upah karena mereka yakin mereka tidak akan menerima pembayaran meskipun mereka melanjutkan masalah tersebut.