Senin, 31 Agu 2026 - 23:52 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Surat Partisipasi Dana THR Pemerintahannya Viral, Wali Nagari Pasar Tapan Minta Maaf dan Tarik Surat Sebelum Beredar

Kiki Julnasri
Minggu, 15 Mar 2026 | 13:46 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Pemerintah Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mendadak menjadi sorotan setelah beredarnya surat partisipasi danaTunjangan Hari Raya (THR) kepada Bank Mandiri di media sosial.

Surat tersebut ditujukan kepada Bank Mandiri Cabang Tapan dan berisi permintaan partisipasi bantuan dana THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat itu diketahui diterbitkan pada 4 Maret 2026.

Wali Nagari Pasar Tapan, Doni Putra membenarkan surat yang beredar tersebut. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan surat tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Menurut Doni, surat tersebut telah ditarik kembali setelah pihaknya mengetahui adanya surat edaran dari Bupati Pesisir Selatan yang melarang permintaan dana atau hadiah terkait Hari Raya.

“Surat itu sudah ditarik setelah edaran larangan dari bapak bupati keluar,” ungkapnya kepada Klikpositif, Minggu (15/3/2026).

Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, pada 25 Februari 2026 telah mengeluarkan surat edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara dilarang meminta dana hibah atau hadiah, termasuk THR atau sebutan lain, baik atas nama pribadi maupun institusi kepada masyarakat maupun perusahaan.

Kebijakan itu diterbitkan sebagai langkah pencegahan praktik gratifikasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Doni menjelaskan, surat permintaan partisipasi THR tersebut dikirim sebelum dirinya mengetahui adanya surat edaran dari bupati.

Baca Juga

Wali Nagari Pasar Tapan, Doni Putra saat memberikan imunisasi bayi

Berbekal Serjana Kesehatan, Wali Nagari Pasar Tapan Turun Tangan Sukseskan PIN 2026

Rabu, 8 Apr 2026 | 15:29 WIB

Sehari 33 Kedatangan, Aktivitas Bandara Minangkabau Meningkat

Rabu, 25 Mar 2026 | 12:16 WIB

Ia mengaku baru mengetahui adanya larangan tersebut pada 6 Maret 2026 melalui grup komunikasi Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan yang dibagikan oleh camat.

“Saya mengetahui surat edaran bupati itu pada tanggal 6 Maret 2026 di grup kecamatan yang dibagikan oleh camat,” terangnya.

Setelah mengetahui aturan tersebut, Doni mengatakan pihaknya langsung menarik kembali surat permintaan partisipasi THR yang sebelumnya telah dikirimkan kepada pihak bank.

Ia juga memastikan hingga saat ini tidak ada bantuan ataupun dana yang diterima oleh Pemerintah Nagari Pasar Tapan dari pihak bank terkait permintaan tersebut.

“Pemerintah Nagari Pasar Tapan dan saya belum menerima apa pun dari bank terkait permintaan partisipasi THR itu,” ujarnya.

Doni kembali menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut yang dinilai telah menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah nagari.

Ia mengaku peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi dirinya dalam menjalankan tugas sebagai wali nagari, mengingat masa jabatannya masih tergolong baru.

“Jabatan saya baru berjalan sekitar dua setengah bulan sejak dilantik sebagai wali nagari. Ke depan saya akan terus memahami setiap regulasi agar kebijakan yang diambil lebih baik,” tuturnya.

Tags: Aru Mudik Lebaran 1447 HijriahSurat Partisipasi Dana THR Pemerintahannya ViralWali Nagari Pasar Tapan Minta Maaf dan Tarik Surat Sebelum Beredar

Berita Lainnya

Wali Nagari Pasar Tapan, Doni Putra saat memberikan imunisasi bayi

Berbekal Serjana Kesehatan, Wali Nagari Pasar Tapan Turun Tangan Sukseskan PIN 2026

Rabu, 8 Apr 2026 | 15:29 WIB

Sehari 33 Kedatangan, Aktivitas Bandara Minangkabau Meningkat

Rabu, 25 Mar 2026 | 12:16 WIB

Sempat Lumpuh Akibat Bus Mogok, Lalu Lintas Sitinjau Lauik Sudah Lancar

Selasa, 24 Mar 2026 | 14:52 WIB

Satlantas Solok Tingkatkan Pengaturan di Lubuk Selasih, Arus Lalin H+3 Lebaran Meningkat

Senin, 23 Mar 2026 | 15:54 WIB
Selanjutnya

Safari Ramadan di Padang Panjang Timur, Wagub Sumbar Serahkan Bantuan untuk Masjid Manba’ul Ulum

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara