PADANG, KLIKPOSITIF – BPJS Kesehatan bersama pemerintah kabupaten kota di Indonesia masih terus berupaya melakukan percepatan capaian Universal Health Coverage (UHC).
Berdasar data terakhir, 33 Provinsi telah mencapai predikat UHC, karena telah mencapai lebih dari 95 persen cakupan peserta dari jumlah penduduk di wilayah provinsi tersebut. Sumatera Barat berada pada posisi 34, dan belum mendapatkan predikat Universal Health Coverage.
Hingga April 2024, jumlah peserta JKN KIS telah mencapai 269,81 juta jiwa dari total jumlah penduduk Indonesia. Artinya bahwa 96,67% peserta JKN KIS sudah memiliki jaminan kesehatan sebagai perlindungan diri dari biaya-biaya kesehatan yang tidak terduga.
“Provinsi Sumatera Barat masih berada pada angka persentase sebesar 92,88 persen, dari jumlah penduduknya, sehingga masih membutuhkan lebih dari 291.796 peserta, agar dapat memenuhi syarat RPJMN dengan target 98 persen cakupan peserta dari jumlah penduduk, dan mendapatkan predikat UHC,” ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Eddy Sulistijanto, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Lila Yanwar, pada Konferensi Pers Percepatan UHC Sumatera Barat, Jumat (26/4/2024).
Eddy menjelaskan, dalam pelaksanaan UHC ini, BPJS Kesehatan juga terus melakukan transformasi mutu layanan, untuk memberikan layanan yang mudah dan cepat.
Layanan terdigitalisasi, dapat diakses masyarakat melalui handphone atau komputer, seperti layanan antrian online, fitur display tempat tidur, pengecekan informasi kepesertaan, obat dan pembayaran melalui fitur-fitur di aplikasi Mobile JKN.
Pendaftaran secara online untuk peserta baru, sudah dapat diakses tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan layanan Pendaftaran Administrasi via WhatsApp (PANDAWA), dengan melalukan chat via aplikasi WhatsApp.
“PANDAWA juga dapat diakses untuk melakukan perubahan identitas, perubahan faskes dan layanan pengaduan untuk peserta BPJS Kesehatan sehingga layanan menjadi lebih mudah, cepat tanpa antri dan menyeluruh,” ujar Eddy.
Sementara itu, Kadinkes Sumbar Lila Yanwar mengatakan pihak terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota. Diakuinya Sumbar sudah bisa UHC jika segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN dan Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) tercapai sesuai target.
Bahkan, katanya Pemprov Sumbar sudah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk mendukung dana sharing untuk memenuhi JKSS. Dimana sudah disepakati, Pemprov Sumbar membantu 20% dari alokasi dana sharing kabupaten dan kota. Bahkan untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemprov Sumbar membantu hingga 30%.
“Sayangnya ada beberapa kabupaten kota yang alokasi anggaran JKSS-nya minim, akibatnya anggaran yang dialokasikan Pemprov Sumbar tidak terserap maksimal. Dampaknya masyarakat yang tertanggung juga tidak mencapai target,” sebut Lila.
Langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Sumbar untuk mencapai UHC adalah memaksimal kan kepesertaan melalui PBI APBN. Hanya saja kewenangan itu berada pada kabupaten dan kota, karena peserta PBI harus sesuai dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Nah, perubahan DTKS tersebut berada pada Kementerian Sosial yang datanya dilaksanakan oleh Dinas Sosial kabupaten dan kota. Sebenarnya Sumbar dialokasikan 2 juta PBI, karena ada pemutakhiran data, akhirnya Sumbar hanya menerima 1,795.362. Padahal ini bisa disisip secepatnya,” tutupnya. (*)