SOLOK, KLIKPOSITIF – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar bekerjasama dengan Direktorat Intelkam Polda Sumbar mensosialisasi Pergub No 4 tahun 2023 tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak.
Bertempat di UPTD Konservasi Dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (KPSDKP), sosialisasi Pergub yang digelar pada Rabu (5/7/2023) itu dilakukan demi menjaga kelestarian alam di Danau Singkarak.
Pada sosialisasi tersebut, turut hadir Kepala Dinas Perikanan Sumbar, Dirintelkam Polda Sumbar, Dirpolairud Polda Sumbar, Kabid Tangkap DKP Provinsi Sumbar, Kapolres Solok, Kapolres Tanah Datar, dan Kapolres Padang Panjang.
Kemudian, turut hadir perwakilan dari Kodim 03/07, hingga jajaran kapolsek, wali nagari dan juga nelayan di Danau Singkarak. Baik yang tinggal di Kabupaten Solok maupun di Kabupaten Tanah Datar.
Dalam sosialisasi tersebut, juga hadir akademisi dari Universitas Bung Hatta (UBH), Prof. Dr. Ir. Hafrijal Syandri, M.S dan Dr. Zarfinal, S.H, MH, sebagai pemateri kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2023.
Pada kesempatan itu, Kasat Intelkam Polres Solok AKP Dwi Triharyanto berharap melalui egiatan sosialisasi ini, masyarakat bisa menjaga kelestarian Danau Singkarak di masa mendatang.
“Danau Singkarak ini merupakan danau prioritas nasional dan tujuan pariwisata Sumbar. Maka itu, mari kita jaga kelestarian Danau Singkarak,” kata AKP Dwi disela-sela sosialisasi.
Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Sumbar, Dr. Ir Reti Wafda, MTp, dalam sambutan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar Pergub Nomor 4 tahun 2023 bisa dijalankan dan ditegakkan. Untuk itu, akan ada tim setelah Pergub tersebut diterbitkan.
“Untuk melaksanakan tindak lanjut dari Pergub ini, kita membentuk tim operasi dalam pelaksanaan kegiatan terkait alat tangkap atau bagan di sekitaran Danau Singkarak, guna menjaga kelestarian kelangsungan hidup di perairan Danau Singkarak,” katanya.
Reti Wafda juga menjabarkan tentang Danau Singkarak yang membentang di dua kabupaten di SUmbar, yaitu Tanah Datar dan Solok. Danau ini sekarang sudah berstatus Danau Prioritas Nasional dan ikan endemik (ikan bilih) yang menjadi ikon dari Danau Singkarak.
Danau Singkarak merupakan danau terluas kedua di Pulau Sumatera, dan di danau itu terdapat banyak kearifan lokal selain ikan bilih. “Maka dari itu, pentingnya kita jaga kelestarian biota dan lingkungan hidup diperairan Danau Singkarak ini,” ujarnya.
Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2023 tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak berisi mengenai konservasi untuk menjaga danau Singkarak.
Pergub ini menjelaskan tentang alat-alat yang boleh dan tidak boleh dalam menangkap ikan di danau Singkarak. Selain itu, juga dijabarkan peran masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian danau Singkarak.(*)