SOLSEL KLIKPOSITIF — Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, dan Pengawas Ad-Hoc menggelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Solok Selatan Admi Munandar mengatakan, kegiatan ini diikuti, Panwascam se Kabupaten Solok Selatan dan Staf Sumber Daya Manusia (SDM), Camat se Kabupaten Solok Selatan, Kesbangpol Solok Selatan, Kapolsek se Kabupaten Solok Selatan, Kodim O309 Solok.
“Sebagai Narasumber Khairul Anwar Dosen Hukum Tata Negara, Kapolres Solok Selatan dan Kajari Solok Selatan,” kata Admi Munandar
Ketua Bawaslu Solok Selatan diwakili Divisi Pengawasan Ade Kurnia Zelli mengatakan, masyarakat hanya tahu Bawaslu hanya bekerja pada hari pemungutan suara.
Padahal dengan Tagline Bawaslu cegah awasi tindak (CAT) Bawaslu sudah bekerja mengawasi setiap tahapan sejak 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Sebagai lembaga yang diamanahi undang-undang Bawaslu bertanggung jawab agar Pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga sosialisasi harus maksimal, maksimal pengawasan dan maksimal penindakan,” kata Ade Kurnia Zelli
“Diharapkan dengan maksimal Sosialisasi dan maksimal pengawasan langgaran pemilu dapat diminimalisir, karena suksesnya tugas Bawaslu bukan berapa banyak pelanggaran yang ditindak tetapi seberapa banyak pelanggaran pemilu tersebut bisa dicegah,” imbuhnya.
Salah satu pemateri kegiatan tersebut Khairul Anwar menyebutkan pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji memeriksa dan meneliti proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
“Secara Hirarkis yang bertugas mengawasi Pemilu itu adalah Bawaslu pada setiap tingkatan hingga pengawas lapangan pada saat pemungutan suara, tetapi secara hakikat yang bertugas mengawasi Pemilu adalah seluruh rakyat,” katanya.
Dia melanjutkan Pengawasan pemilu tidak seperti jam kerja tetapi purna waktu, dengan semakin cerdasnya peserta pemilu mengakali untuk melakukan pelanggaran pemilu, maka seluruh rakyat mesti berperan aktif mengawasi Pemilu karena terbatasnya jumlah personil Bawaslu dalam mengawasi Pemilu.
“Ada cerita yang kita dengar di setiap selesai pemilu ditengah masyarakat kita terkait money politik mengaku mendapatkan sejumlah uang pada hari pemungutan suara dari calon tertentu agar memilih calon tersebut, cerita ini terungkap setelah selesai pemilu,” katanya.
“Artinya money politik itu ada. Agar pelanggaran pemilu tidak berulang, kegiatan sosialisasi agar masyarakat memahami undang- undang pemilu harus maksimal, personil yang akan menyelenggarakan dan mengawasi Pemilu mesti sehat dan berintegritas, sehingga mereka siap setiap saat mengawasi Pemilu dan tidak menggadaikan integritasnya,” imbuhnya.
Dia melanjutkan fenomena lainnya adalah pemahaman masyarakat pada hari pemungutan tentang keberadaan Aparat kepolisian, TNI dan Linmas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ada informasi dari masyarakat, Yang bersangkutan menyampaikan melihat di sebuah TPS terjadi money politik, disitu ada polisi tetapi polisi tersebut diam saja,” katanya
Masyarakat, imbuhnya mesti paham keberadaan Polisi, TNI dan Linmas di TPS yaitu bertugas mengamankan pelaksanaan Pemungutan suara, jika terjadi keributan itu tugas aparat mengamankan. Namun, saat terjadi pelanggaran pemilu di TPS yang berwewenang menindak adalah pengawas pengawas TPS, PKD, Panwascam dan Bawaslu.
“Jadi, saat masyarakat melihat ada pelanggaran pemilu di tempat pemungutan suara, segera laporkan ke pengawas TPS, PKD, Panwascam, atau langsung ke Bawaslu Kabupaten,” imbuhnya.