PESSEL, KLIKPOSITIF- Bupati Pessel (Pesisir Selatan), Rusma Yul Anwar gandeng ninik mamak, alim ulama dan bundo kanduang dalam penegakan Perda trantibum.
Bupati Pessel memilih penegakan Perda nomor 01 tahun 2016 tersebut melalui pendekatan persuasif.
Ia mengatakan, pemberlakuan batasan hiburan malam di Pessel sesuai dengan penerapan Perda 01 tahun.
Pemberlakuan seiring dengan mengkhawatirkan pertumbuhan pengguna narkoba.
Selain narkoba, juga makin merosotnya nilai-nilai budaya akibat pengaruh buruk yang masuk dari berbagai aktivitas hiburan.
Belum lagi kebiasaan hiburan orgen tunggal sampai tengah malam dengan mabuk-mabukan.
Sehingga dengan itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat bersepakat untuk menertibkannya.
Sebab, dengan tidak adanya pembatasan hal tersebut, seolah-olah kebiasaan itu seperti diperbolehkan tanpa pengawasan.
“Jangan sampai peristiwa sakral pernikahan dan perkawinan bercampur dengan kegiatan negatif berupa budaya tidak baik, hingga peredaran narkoba,” ajakan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar.
Bupati menyampaikan itu saat menghadiri Batagak Gala Datuak (Pangulu) Suku Kampai, di Nagari Koto Baru Sungai Tunu Barat, Ranah Pesisir, Minggu 5 Juni 2022.
Bupati mengatakan, semua pihak harus bisa bergandengan tangan mengatasi masalah-masalah sosial yang sedang terjadi.
Sebab menurutnya, kecemasan dan kegelisahan itu seiring dengan maraknya kenakalan para remaja serta meningkatnya penyalahgunaan narkoba.
“Sikap Diam kita hanya akan mempercepat pengrusakan sendi2 budaya kita yg sedang berlangsung di halaman rumah kita sendiri,” terangnya.






