Sabtu, 07 Nov 2026 - 15:21 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Sinergitas LKAAM dan Polda Sumbar Wujudkan Penegakan Hukum Secara Restorative Justice

Muhammad Haikal
Kamis, 4 Agu 2022 | 19:57 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Polda Sumbar dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, bersinergi untuk mewujudkan penegakan hukum berkeadilan secara restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati mengatakan, tindak pidana ringan tidak mesti diselesaikan lewat pengadilan. Kadang kala bisa diselesaikan secara adat atau berdamai dengan melibatkan niniak mamak.

“Upaya penyelesaian ini menggunakan konsep pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Kami mengapresiasi Kapolda Sumbar yang sudah sepakat untuk menerapkan mekanisme ini di Sumbar,” ungkap Fauzi Bahar, Kamis (4/8).

Menurutnya, konsep restorative justice ini tentu memberi peluang kepada LKAAM sendiri untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan di lingkungan anak-anak dan kemenakan. Sehingga, perkara pidana ringan tidak mesti lewat pengadilan.

“Ini adalah peluang bagi LKAAM dalam menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di tengah masyarakat Minang. Kasihan anak kemenakan kita, baik yang jadi korban maupun pelaku tindak pidana ringan,” katanya.

Menurut Fauzi Bahar, bentuk dukungan terhadap konsep keadilan restoratif tersebut, LKAAM Sumbar membuat kesepakatan dengan Polda Sumbar yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kasus agar bisa diselesaikan secara adat melalui keadilan restroratif.

Baca Juga

LKAAM dan Pemprov Sumbar Dukung Ormas Gerakan Rakyat, Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan

Senin, 24 Mar 2025 | 13:34 WIB

Bahas Penguatan Adat Minangkabau, Ninik Mamak Kecamatan IV Koto Kumpul di Nagari Sianok Anam Suku

Minggu, 14 Apr 2024 | 21:30 WIB

“LKAAM dan KAN akan bangkit serta berwibawa karena diberi kewenangan melalui restorative justice. Tentunya kita mendukung dengan adanya restorative justice ini. Sehingga para ninik mamak kembali dicari dan dibutuhkan anak kemenakan untuk menyelesaikan perkaranya,” tuturnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, LKAAM Sumbar dengan Polda Sumbar sudah sepakat untuk menerapkan Restoratif Justice yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) beberapa waktu lalu.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa Adat Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat. Lagian, suku minang memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat.

“Ini yang menjadi landasan kita untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat minangkabau untuk masuk di dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non vokasi,” ucapnya.

Diakuinya, kesepakatan itu telah dibicarakan beberapa waktu lalu. Dalam kesepakatan itu, lahirlah MoU antara LKAAM Provinsi Sumbar dengan Polda Sumbar tentang penyelesaian masalah di luar pengadilan.

“Ketika PKS itu sudah menjadi konsensus kita bersama, mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan kita taati sebaik-baiknya. Jangan ada lagi pertengkaran, perkelahian akibat dari PKS kita harus mampu tunduk, patuh dan sama-sama kita laksanakan,” katanya.

Irjen Pol Teddy menerangkan, Restorative Justice konsepnya adalah mengembalikan suatu keadaan sengketa itu kepada kondisi semula. Maka yang berperan dalam hal ini adalah korban dan pelaku, termasuk masyarakat lain yang akan melakukan memediasi.

“Kemudian juga diketahui, bahwa Restorasi justice di lingkungan Polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Perpol nomor 8 tahun 2021. Kami pun sudah mengimplementasikannya di lapangan,” tegasnya

Irjen Pol Teddy membeberkan di Sumbar, jumlah kasus yang diselesaikan secara restorasi justice selama 2021 yakni sebanyak 1.011 dari 5.585 kasus.

“Sementara di 2022, dari total 2.257 kasus tindak pidana yang ditangani, sebanyak 257 kasus di antaranya dapat selesai melalui penerapan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.

Tags: LKAAM SumbarRestorative Justice

Berita Lainnya

LKAAM dan Pemprov Sumbar Dukung Ormas Gerakan Rakyat, Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan

Senin, 24 Mar 2025 | 13:34 WIB

Bahas Penguatan Adat Minangkabau, Ninik Mamak Kecamatan IV Koto Kumpul di Nagari Sianok Anam Suku

Minggu, 14 Apr 2024 | 21:30 WIB

LKAAM Sumbar Inisiasi Minangkabau Marandang 10 Ton untuk Cianjur

Senin, 5 Des 2022 | 21:38 WIB

Niniak Mamak di Sumbar Berjanji 75 Persen Suara Masyarakat Sumbar Milik Anies Baswedan di Pilpres 2024

Minggu, 4 Des 2022 | 18:15 WIB
Selanjutnya
bagi-bagi bendera

Bagi-bagi Bendera ke Masyarakat, Wabup Tanah Datar : NKRI Harga Mati

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara