Rabu, 09 Sep 2026 - 15:33 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Simpang Siur Terkait Konversi Bank Nagari, DPRD Sumbar: Kita Menunda Pembahasan Bukan Menolak

Fitria Marlina
Selasa, 10 Okt 2023 | 16:49 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF – Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat meluruskan simpang siur yang beredar di luar terkait konversi Bank Nagari. Hal itu disampaikan oleh tiga fraksi yang ada di DPRD Sumbar, Selasa, 10 Oktober 2023.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat, Ali Tanjung mengatakan, ada simpang siur yang beredar di luar bahawa kita di DPRD Sumbar menolak konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah.

“Hal itu tidak benar. Kita tidak menolak. Kita hanya menunda pembahasan soal ini karena pemerintah provinsi masih belum memenuhi syarat yang harus dipenuhi untuk berubah menjadi perbankan syariah,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya di Komisi III menunda pembahasan konversi Bank Nagari karena ada beberapa alasan yang belum bisa dipenuhi oleh pemerintah provinsi.

“Pada UU nomor 23 tahun 2014 pasal 339 dan PP Nomor 54 tahun 2017 mensyaratkan bahwa Perseroda harus dimiliki sahamnya oleh Pemerintah Daerah sebesar 51 persen. Belum lagi syarat dari Kemendagri dan OJK yang juga harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Sejauh ini, syarat itu belum terpenuhi. Saat ini saham pemerintah daerah hanya 32 persen. Dengan alasan belum terpenuhinya syarat tersebut, maka kita menunda pembahasan soal ini. Sekali lagi kita menunda, bukan menolak. DPRD sejauh ini tidak pernah menolak karena kita bukan pemegang saham,” tegasnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat menekankan menunda dalam hal penuhi dulu persyaratan yang ada di UU, salah satunya mengamankan saham 51 persen.

“Saham Pemprov baru 32 persen. Kemudian syarat lain dari OJK harus memenuhi syarat oleh pemegang salahm lain (kabupaten/kota). Fraksi melihat ada pemikiran pemerintah daerah bahwa keinginan menghentikan konversi ini di pihak DPRD dan direksi, padahal bukan. Ini terlihat seperti Political Will dimana DPRD dituding menghambat-hambat ini oleh fraksi di luar partai pendukung pemerintah. Kita hanya menekankan jika azaz legalitas tak terpenuhi, maka ini jadi masalah nantinya,” paparnya.

Baca Juga

Fraksi PDI Perjuangan-PKB Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2026

Rabu, 9 Sep 2026 | 07:38 WIB

Fraksi Golkar Dorong Beasiswa dan BOSDA Diperkuat dalam Revisi Perda Pendidikan Sumbar

Senin, 7 Sep 2026 | 18:21 WIB

Disisi lain, Hidayat juga menanyakan mengapa BUMD dengan kinerja yang baik, yang memberikan kas baik ke daerah tiap tahunnya di usut, sedangkan BUMD yang sakit tak di usut.

“Selain itu, performa kinerja naik mengapa di usut. Dalam konteks memberikan nilai ke kas daerah. Kenapa BUMD yang sakit tak di usut. Maka kami mencoba mengawal ini, tolong penuhi syarat itu dulu. Jangan gunakan ini untuk di gaungkan pada pemilu 2024,” tegasnya.

Fraksi Golkar dalam hal ini diwakili oleh Zulkenedi Saidda dan Hardinalis Kobal mengatakan, Golkar taat azas dan aturan sesuai peraturan undang-undang terkait.

“Rapat terakhir mengusulkan akan melakukan sejauh persyaratan itu terpenuhi. Jika belum, maka kita akan tunda. Masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, baik secara UU atau dari OJK, diantaranya dua hal krusial dimana jumlah modal yang masih kurang 51 persen.

“Maka kita keberatan dikatakan sebagai fraksi yang menolak sehingga ini tak baik. Kita menunda karena syarat belum terpenuhi. Selama belum terpenuhi, maka kita akan terus menunda dan kita tak mau menabrak aturan yang telah di tetapkan,” papar Zulkenedi Saidda.

Ia berharap, DPRD Sumbar mendorong penguatan unit syariah Bank Nagari, sehingga masih banyak peluang jika pemprov serius.

“Kewenangan DPRD hanya Perda dan pakai aturan perundang-undangan dan kewenangan memenuhi semua itu ada di Pemprov Sumbar,” paparnya.

Tags: Bank NagariDprd Sumbar

Berita Lainnya

Fraksi PDI Perjuangan-PKB Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2026

Rabu, 9 Sep 2026 | 07:38 WIB

Fraksi Golkar Dorong Beasiswa dan BOSDA Diperkuat dalam Revisi Perda Pendidikan Sumbar

Senin, 7 Sep 2026 | 18:21 WIB

Defisit Rp176 Miliar, DPRD Sumbar Minta Gubernur Jelaskan Ranperda Perubahan APBD 2026

Senin, 7 Sep 2026 | 15:56 WIB

Temui Direksi SIG, Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi PAP dan Sumbangan Pihak Ketiga

Sabtu, 5 Sep 2026 | 12:38 WIB
Selanjutnya

Pemkab Agam - TNI AU Rembuk Penyelesaian Sengketa Tanah Eks Lapangan Terbang Gadut

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara