PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Padang Panjang meringkus tersangka narkoba berinisial, HN, (21) di pinggir Jalan Raya Padang Panjang-Bukittinggi, di kawasan Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang Barat, sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis 21 Januari 2021.
Tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Witrizawati membenarkan telah dilakukannya penangkapan terhadap pria inisial ,HN, warga Kelurahan Ngalau, Padang Panjang Timur, Kamis, dini hari.
“Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, HN, yang diduga kuat memiliki menguasai dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,” ungkap Witrizawati ketika dikonfirmasi Klikpositif, Jumat (22/1).
Penangkapan tersangka, ungkap Witrizawati, berawal dari informasi dari masyarakat , bahwa tersangka diduga telah memiliki sabu-sabu.
“Informasi kita terima, kita langsung turun ke lapangan melakukan pengintaian terhadap pergerakan tersangka, HN,” ujar Witrizawati.
Mengetahui terlibat penyalahgunaan narkoba dan sekaligus memastikan keberadaan,HN, Sat Narkoba Polres Padang Panjang melakukan penangkapan.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan satu paket kecil sabu-sabu,” ujar Witrizawati.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti satu paket kecil sabu sabu yang dibungkus kotak rokok merk sampurna.
” Tersangka HN dan barang bukti yang diakui tersangka miliknya telah kita amankan untuk diproses,” sebutnya.
Terlibat kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja kering. Tersangka tersandung Pasal 114.111, Junto 127 tentang penyalahgunaan narkoba .
“Untuk kasus ini, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” ujar Witrizawati, seraya kasus akan terus diusut hingga tuntas.