Solok, Klikpositif – Polisi kembali membekuk R (44), warga Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Minggu (22/5/2022) pagi. Sebelumnya, pria paruh baya itu jugaย pernah dihukum lantaran penyalahgunaan narkoba.
Di kediaman pelaku, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan dua rangkaian alat hisab Sabu dan dua pipet diduga kerap digunakan untuk pesta sabu.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, pelaku diduga kerap melakukan pesta narkoba di daerah tersebut.
“Saat pengintaian, pelaku tengah berada di rumahnya. Petugas langsung melakukan penangkapan,” terang Iptu Oon saat menjawab Klikpositif.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan kediaman pelaku. Dari dalam lemari milik pelaku, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu.
“Petugas juga menemukan dua alat hisab dari botol air mineral yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu,” terangnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu diperoleh dari seorang rekannya berinisial S yang kabur saat penggrebekan oleh petugas.
“Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Solok untuk proses dan pengembangan pebih lanjut. Sementara, rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tuturnya.