Rabu, 23 Sep 2026 - 15:21 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Sidang Pelanggaran Prokes, Saksi Ahli Sebut Habib Rizieq Tak Perlu Dipidana

Dian mengatakan dalam persidangan bahwa undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan.

redaksi
Jumat, 7 Mei 2021 | 08:34 WIB
.

. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Habib Rizieq Shihab disebut tak perlu dipidana jika yang bersangkutan sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Pernyataan itu disampaikan ahli hukum pidana Dian Adriawan saat jadi saksi ahli dari pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab.

“Apabila sudah membayar denda tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut,” kata Dian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021) kemarin.

Menurut Dian, bersarakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Habib Rizieq Shihab juga tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan Pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya,” ujarnya dilansir dari Antara.

Dian mengatakan dalam persidangan bahwa undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan.

Dia juga mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana

“Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan,” papar dosen Universitas Trisakti tersebut

“Sedangkan kalau pelanggaran, pelanggaran di sini kan delik UU, bukan sesuatu yang jahat. Itu langsung dikenakan sanksi denda. Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan,” sambungnya.

Baca Juga

Lima Manfaat yang Anda dapatkan saat Minum Air Kelapa

Senin, 21 Sep 2026 | 07:13 WIB

Naga, Buah Kaya Antioksidan dan Baik untuk Kesehatan

Sabtu, 19 Sep 2026 | 10:28 WIB

Dalam persidangan dengan agenda eksepsi sebelumnya Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum juga telah memasukkan perihal pembayaran denda sebesar Rp 50 juta terkait pelanggaran prokes.

Karena itu, pihak terdakwa menganggap proses hukum terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan.

Namun Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab tersebut dan menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.

“Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan,” ujar Suparman.

Tags: coronaHabib Rizieq ShihabkesehatanNasionalSidang

Berita Lainnya

Lima Manfaat yang Anda dapatkan saat Minum Air Kelapa

Senin, 21 Sep 2026 | 07:13 WIB

Naga, Buah Kaya Antioksidan dan Baik untuk Kesehatan

Sabtu, 19 Sep 2026 | 10:28 WIB

Apakah Diet ‘Buah’ Baik untuk Kesehatan Anda?

Sabtu, 19 Sep 2026 | 09:10 WIB

Cara Konsumsi Bawang Putih untuk Jaga Kesehatan Tubuh

Jumat, 18 Sep 2026 | 08:06 WIB
Selanjutnya
.

Covid-19 di India Menggila, Harga Minyak Merosot

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara