Sertifikasi SMP, PT Semen Padang Dikunjungi Tim Mabes Polri

Direktur Keuangan dan Umum PT Semen Padang, Oktoweri (lima dari kiri) dan staf pimpinan diabadikan bersama tim Auditor Baharkam Mabes Polri yang dipimpin Dirpamobvit Baharkam Polri Brigjen. Pol. Suhendri, S.H., S.I.K (enam dari kiri) bersama jajaran, dalam kunjungan ke PT Semen Padang, Rabu (6/4/2022)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF – Tim Auditor Baharkam Mabes Polri mengunjungi PT Semen Padang untuk mengaudit implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perkap No 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, Rabu (6/4/2022).

Dalam kunjungan tersebut, tim Auditor Baharkam Mabes Polri yang dipimpin Dirpamobvit Baharkam Polri Brigjen. Pol. Suhendri, S.H., S.I.K, sebagai penanggung jawab, terdiri dari Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K (Ketua Tim), Roy Kusumawardana, ST, MM (anggota), Ir. Mohammad Zari, MM (anggota), I Andy Mulyadi, SE (anggota), dan Iptu Debbie Novia Rizal (anggota). Juga hadir, Direktur Ditpamobvit Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Hardian Indra Nurinta, SIK.

Mereka disambut Direktur Keuangan dan Umum PT Semen Padang, Oktoweri, Kepala Departemen SDM & Umum yang juga Pjs. Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan, R Trisandi Hendrawan, kepala Departemen Keuangan, Dedi Zaherdi, Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati, Kepala Unit Pengamanan, AKBP Firdaus, Kepala Unit Sistem Manajemen, Nelvi Irawati, Kepala Unit Health Safety Environment (HSE), Mustaqim Nasyra, dan Staf Sistem Manajemen, Mulya Andhika Pratama.

Dirpamobvit Baharkam Polri Brigjen. Pol. Suhendri, S.H., S.I.K, mengatakan, audit implementasi SMP yang berlangsung selama tiga hari, yaitu 6-8 April 2022 ini dilakukan berdasarkan Kepres No 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Pasal 4 ayat 1 pada Kepres tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan objek vital nasional wajib melaksanakan pengamanan internal.

Selanjutnya pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Polri berkewajiban memberikan bantuan pengamanan apabila diminta oleh pihak pengelola objek vital nasional. Sedangkan pada pasal 5, disebutkan bahwa pengelola objek vital nasional dalam menyelenggarakan pengamanan perusahaan, harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Polri.

Kemudian Pasal 5 ayat 3, disebutkan Polri bersama-sama dengan pengelola objek vital nasional melaksanakan audit secara berkala tentang sistem manajemen pengamanan. “Nah, yang kami lakukan sekarang ini adalah implementasi dari pasal 5 ayat 3 tersebut,” kata Suhendri saat Opening Meeting Audit SMP di Ruang Rapat Lantai I Kantor Pusat PT Semen Padang, Rabu (6/4/2022).

Implementasi dari Pasal 5 ayat 3 pada Kepres No 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional itu, kata Suhendri melanjutkan, juga dijabarkan pada Perpol No 7 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perkap No 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

“Jabaran dari Perpol No 7 tahun 2019 itulah yang kemudian juga dijadikan dasar bagi Pamobvit Baharkam Polri untuk mengaudit sistem pengamanan perusahaan yang diawali dengan MoU antara PT Semen Padang dengan Pamobvit Baharkam Mabes Polri yang kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Perjanjian Kerja Teknis (PKT),” ujarnya.

Suhendri pun berharap agar PT Semen Padang sebagai perusahaan semen kebanggaan masyarakat minang bisa meraih Sertifikat Gold dari implementas SMP berdasarkan Perpol No 7 tahun 2019 tersebut. Karena, saat Bimtek Audit SMP oleh tim Baharkam Polri tiga bulan lalu, nilai PT Semen Padang selangkah lagi mendekati batas nilai Gold.

“Memang mencapai Sertifikat Gold itu mungkin lebih mudah, namun yang perlu diperhatikan adalah mempertahankannya. Ini yang saya harapkan natinya kalau PT Semen Padang meraih Sertifikat Gold. Karena bagi saya, ini juga suatu kebanggaan saya sebagai orang minang dan juga sebagai Dirpamobvit Baharkam Polri,” ungkap jenderal asal Padang Panjang ini.

Direktur Keuangan dan Umum PT Semen Padang, Oktoweri mengatakan, PT Semen Padang sebelumnya sudah mengantongi sertifikasi SMP sejak tahun 2012 dengan menggunakan standar penilaian berdasarkan Perkap No. 24 tahun 2007. Namun, sebagai objek vital nasional, tentunya PT Semen Padang terus melakukan upgreding terhadap sertifikasi SMP.

“Nah, sertifikasi SMP terbaru dilakukan berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2019. Sertivikasi ini diawali dengan audit dan klarifikasi. Sekarang ini, adalah kegiatan audit. Audit, klarifikasi dan sertifikasi itu juga merupakan wujud dari PKT tanggal 7 Februari 2022 antara Dirut PT Semen Padang, Pak Asri Mukhtar dengan Dirpamobvit Baharkam Polri Brigjen Suhendri,” kata Oktoweri.

Bagi PT Semen Padang, sebut Oktoweri, sertifikasi SMP sangat dibutuhkan, karena bertujuan untuk menciptakan sistem pengamanan di perusahaan sebagai salah satu objek vital nasional dengan melibatkan integrasi seluruh pihak untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan bencana serta yang terutama mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif demi tercapainya target Perusahaan.

Kemudian, sertifikasi SMP juga akan meningkatkan motivasi dan sekaligus enforcement dalam implementasi SMP, serta juga dapat meningkatkan keefektifan sistem manajemen pengamanan di perusahaan dengan mengacu kepada standard yang telah teruji kehandalannya.

Untuk itu, Oktoweri berharap kegiatan audit implementasi SMP ini akan memberi masukan dan peningkatan berkelanjutan pada sistem manajemen pengamanan yang akan menjadi kekuatan dan penyokong utama bagi keberlangsungan bisnis Perusahaan.

“Jadi, kami sangat siap untuk diaudit dan kami berharap kepada auditor SMP untuk memotret PT Semen Padang dengan baik, sehingga apa-apa yang telah kami lakukan betul-betul sesuai dengan sistemnya. Kalau ada hal yang belum sesuai atau perlu perbaikan, kami tentunya akan senang hati untuk memperbaikinya,” ujarnya.

Terkait target dari audit implementasi SMP, kata Oktoweri, PT Semen Padang memang menargetkan untuk bisa mendapatkan Sertifikat Gold, karena di Sumbar, PT Semen Padang adalah objek vital nasional yang besar dan tentunya menjadi role model atau contoh.

“Untuk itu, seluruh unit di PT Semen Padang yang mengawal implementasi SMP ini, diharapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian agenda audit dengan serius dan seksama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Auditor Implementasi SMP, Kombes Pol Murry Murranda menyebut bahwa sertifikasi SMP berdasarkan Perpol No 7 tahun 2019 itu terdapat tiga tahap, yaitu bimtek, audit dan klarifikasi. Untuk tahapan bimtek, itu sudah dilakukan oleh tim Baharkam Polri pada Desember 2021.

Kemudian tahapan audit yang saat ini tengah berlangsung, timnya menemukan bahwa implementasi SMP di PT Semen Padang cukup bagus dibandingkan pada saat bimtek. Bahkan, temuan-temuan pada saat tahapan bimtek juga telah ditindaklanjuti oleh PT Semen Padang.

Pada tahapan audit ini, khususnya yang bersifat strategis seperti sasaran keamanan untuk setiap fungsi perlu dilengkapi, begitu juga dengan administrasi atau analisa evaluasi juga perlu dilakukan cukup komprehensif oleh PT Semen Padang.

“Ini yang kami harapkan ke depan bisa dilengkapi dan dipenuhi oleh PT Semen Padang,” kata Murry Murranda.(*)

Exit mobile version