PESSEL, KLIKPOSITIF– Seorang warga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat diamankan polisi setempat terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di daerah setempat.
Kasubsi PIDM Si Humas Aiptu Doni Santoso mengungkapkan, penangkapan seorang terduga penyalahgunaan BBM bersubsidi itu diamankan, Rabu 17 Januari 2024 pukul 01.30 WIB.
Ia mengatakan, seorang terduga berinisial OK (23) warga Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti itu diamankan setelah terciduk mengangkut BBM tersebut.
“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pesisir Selatan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah tidak bisa memperlihat dokumen penggunaan BBM bersubsidi itu saat ditanya petugas.
Saat ditangkap, tim gabungan menemukan 56 jerigen berisi solar dari mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi BA 8386 GQ yang dikendarainya.
Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan BBM jenis solar itu dari hasil yang dibeli SPBU Simpang Lagan.
Sistem belinya, terduga pelaku membeli BBM Solar seharga Rp 235.000 per jerigen, dengan perincian Rp 215.000 untuk pembelian BBM dengan jenis Solar banyak 31 liter.
Kemudian, sisanya untuk biaya pengisian sebesar Rp 10.000 per jerigen dan biaya scan barcode sebesar Rp 10.000.
“Berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku diketahui bahwa pelaku telah berulang kali melakukan pembelian BBM bersubsidi dan menimbun BBM tersebut di gudang milik pelaku,” terangnya.
Dari tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, tersangka diancam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.