KLIKPOSITIF – Pasangan Hendri Arnis dan Allex Saputra membantah tudingan soal penggunaan politik uang dan saksi bayangan di Pilkada Padang Panjang.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Padang Panjang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1).
Dalam sidang Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu, kuasa hukum Hendri-Allex, Muhammad Nur Idris menyebut, hal tersebut merupakan tudingan yang keliru.
Sebab menurut dia, istilah Saksi Bayangan tidaklah termaktub di dalam Undang-Undang Pemilu.
“Dengan menyebutkan kamuflase pembagian surat tugas sebagai saksi bayangan sebanyak 1.600 dengan biaya Rp300 ribu yang dibayarkan transfer, kami sampaikan bahwa keterangan itu tidak benar, keliru, dan kabur.”
“Bahwa Undang-Undang Pemilu tidak mengenal saksi bayangan,” katanya dalam sidang yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Pada persidangan ini, pasangan Hendri-Allex dituding melakukan praktek curang dengan mengerahkan sebanyak 1.600 saksi untuk masing-masingnya mengumpulkan 10 suara. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 16.000 suara.
Namun pada faktanya, dalam pemilihan pasangan Hendri Arnis dan Allex Saputra mendapatkan suara kurang dari 16 ribu, yakni 12.684 suara.
“Namun faktanya Paslon nomor urut 3 hanya memperoleh suara 12.684,” ujar Idris.
Pada persidangan tersebut, Bawaslu Padang Panjang juga turut hadir sebagai Pemberi Keterangan, dan hasilnya, Bawaslu daerah tersebut menyebut tidak memberikan rekomendasi atas dugaan kecurangan itu.
Meski demikian, terkait dugaan politik uang yang dilaporkan, Bawaslu Padang Panjang mengaku sudah menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal.
Dari kajian awal, diperoleh kesimpulan bahwa laporan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil.
Pelapor pun diminta untuk memperbaiki dengan melengkapi alat bukti pada 6 Desember 2024. Setelahnya, barulah terbit pemberitahuan mengenai status laporan pada 8 Desember 2024.
“Dengan status laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri.(*)