Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:31 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Semua Paslon di Bukittinggi Langgar Aturan APK, Terbanyak Erman Safar

Hatta Rizal
Minggu, 13 Okt 2024 | 15:43 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Keempat pasangan calon di Pilkada Bukittinggi terbukti melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi saat dikonfirmasi KLIKPOSITIF, Minggu 13 Oktober 2024.

Ruzi mengatakan hal ini berdasar data temuan petugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mulai dari tingkat kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga

Segera Dilantik Jadi Wali Kota, Netizen Minta Ramlan Nurmatias Gas Parkir Liar di Bukittinggi

Senin, 17 Feb 2025 | 17:45 WIB

Pemko Bukittinggi Siapkan Honor RT/RW Untuk 2025, Nilainya Hampir Rp 3 Miliar

Kamis, 16 Jan 2025 | 08:57 WIB

Ia mengatakan aturan dalam SK KPU Bukittinggi telah menetapkan tata pemasangan serta lokasi yang dilarang.

“Ada sebanyak 177 bukti pelanggaran yang kami temukan. Secara umum banyak APK dipasang di fasilitas umum,” ungkap Ruzi.

Pemasangan APK yang melanggar aturan itu tersebar di tiap kecamatan yang ada di Bukittinggi.

Dalam data, Erman Safar-Heldo Aura melanggar sebanyak 116 APK. Kemudian Marfendi-Fauzan Hafiz 31 kasus.

Berikutnya Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis sebanyak 26 kasus dan Nofil Anoverta-Frisdoreja 4 kasus.

Menanggapi hal ini, Bawaslu Bukittinggi sudah memberi rekomendasi ke KPU dengan perintah agar setiap paslon segera menertibkan APK masing-masing.

Batas waktu penertiban mandiri adalah Senin 14 Oktober 2024. Jika masih ditemukan, maka akan ditertibkan secara paksa.

APK bermasalah itu berada di tiang listrik, taman kota, pohon hingga fly over.

(*)

Tags: Bawaslu BukittinggiErman SafarPilkada Bukittinggi

Berita Lainnya

Segera Dilantik Jadi Wali Kota, Netizen Minta Ramlan Nurmatias Gas Parkir Liar di Bukittinggi

Senin, 17 Feb 2025 | 17:45 WIB

Pemko Bukittinggi Siapkan Honor RT/RW Untuk 2025, Nilainya Hampir Rp 3 Miliar

Kamis, 16 Jan 2025 | 08:57 WIB

Erman Safar Anggarkan Rp 8 Miliar Bangun dan Rehab 13 Sekolah di Bukittinggi

Senin, 13 Jan 2025 | 11:16 WIB

Erman Safar Tak Hadiri Rapat Pleno Penetapan Paslon Wali Kota Terpilih Bukittinggi

Kamis, 9 Jan 2025 | 13:07 WIB
Selanjutnya

Srikandi PLN, Peran Aktif Keterlibatan Perempuan dalam Produktivitas Kinerja Perusahaan

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara